Jakarta, Harian Umum - Polda Jawa Barat menetapkan Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, Youtuber dengan username akun Resbob sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Resbob yang ditangkap di Ungaran, Jawa Tengah, pada Senin (15/12/2025), hari ini, Rabu (17/12/2025), ditampilkan ke hadapan media saat kasusnya dirilis.
Resbob ditampilkan dalam balutan pakaian tahanan warna hijau dan tangan diborgol. Selama kasusnya dirilis, dia terus menerus menundukkan kepala.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan, sebelum menangkap Resbob di Ungaran, Tim Direktorat Reserse Siber Polda Jabar menelusuri dan melacak keberadaan streamer itu ke sejumlah daerah berbekal beberapa alat bukti.
"Yang bersangkutan ini berpindah-pindah (persembunyian). Kami ikuti ke Jawa Timur, Jawa Tengah, Semarang, dan akhirnya dua hari lalu kami dapat menemukan keberadaannya di Ungaran, Jawa Tengah," kata dia.
Rudi menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Resbob setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Kami melakukan upaya paksa setelah memiliki beberapa alat bukti yang kuat. Alat bukti yang cukup untuk melakukan upaya hukum, yaitu penangkapan. Setelah itu, kami bawa menuju Jakarta, lalu ke Mapolda Jawa Barat," tuturnya.
Rudi memastikan bahwa Resbob telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang ditayangkan secara langsung.
"Sesuai mekanisme yang kami pedomani, berbekal alat bukti yang cukup, yaitu rekaman keterangan yang bersangkutan saat live dan keterangan saksi ahli, sudah cukup buat kami untuk melakukan penangkapan," jelasnya.
Kasus Resbob ini bergulir setelah dia melakukan live streaming di akun YouTube-nya dari dalam mobil yang ia kendarai. Dalam streaming itu dia meontarkan pernyataan yang menstigma negatif orang-orang dengan latar belakang suku Sunda, termasuk Viking, supporter sepakbola Persib.
"Viking an***, Viking anj***, Bonek, Viking sama aja, tapi yang anj*** hanya Viking. Pokoknya semua Sunda anj***, semua orang Sunda anj***,," katanya.
Resbob lalu diadukan Viking Persib Club (VPC) ke Polda Jabar, dan juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025
Polda Jabar menjerat Resbob dengan pasal Pasal 28 ayat 2 KUH Pidana, juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No 1 Tahun 2024. (man)







