Jakarta, Harian Umum - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memperjelas, jika status Jakarta masih sebagai Ibu-kota negara Indonesia.
"Masih (status Ibu Kota Jakarta), masih-masih wilayah khusus Ibu Kota," kata Heru Budi ke wartawan di kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Maret 2024.
Hal tersebut karena status Jakarta sebagai Ibu-kota tetap jadi pertanyaan besar untuk publik terutama masyarakat Jakarta.
Karena Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang disematkan pada Jakarta, habis sejak 15 Februari 2024.
Adapun ketetapan dalam Pasal 41 ayat (2) UU IKN yang mengeluarkan bunyi: Paling lama 2 (dua) tahun semenjak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 mengenai Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diganti sesuai ketetapan dalam Undang-Undang Ini.
Sementara UU IKN sendiri diundangkan oleh pemerintah semenjak 15 Februari 2022.
Selanjutnya, Heru Budi memperjelas, Jakarta masih menjadi Ibu Kota karena DPR belum rampung lakukan ulasan Perancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Proses undangan-undang DKJ-nya kan tidak ada masih proses, tentu saja kan ini masih kota," tegas Heru Budi.
Sekedar informasi, Staff Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menjelaskan Jakarta tetap dengan status sebagai ibukota negara sampai detik ini.
Dini mengatakan, peralihan ibukota selengkapnya dan sah tetap menanti keputusan presiden (keppres).***







