Way Kanan, Harian Umum - Hendra S.Sos, salah satu tokoh jurnalis Blambangan Umpu, yang juga mantan anggota DPRD Way Kanan, periode 2014 - 2019 memberikan pencerahan terkait dengan pemberitaan di media.
Lebih terkait dengan pemberitaan
tentang jumlah Rapid tes di Way Kanan menjadi trending topik, hal ini wajar dan menarik. Karena Cara Kanan mengalokasikan angaran cukup besar.
"Tidak heran jika semua mata dan telingga selalu tenang pada pengunaan angaran sebab dan akibat Covid 19," kata Hendra, Sabtu (27/6) di kediamannya.
Seperti halnya pemberitaan terkait jumlah masyarakat yang telah melaksanakan tes Cepat sebanyak 664 orang, belum diberitakan di berbagai media online yang tergabung di IWO, dengan judul bom bastis yaitu Sekda Diduga melakukan Pembohongan Publik, yang saat ini menjadi polemik.
Sebab, menurut Hendra tidak ada yang salah dalam penyajian berita tersebut, jika dianggap tidak benar oleh pemerintah sah saja mereka memiliki hak untuk menjawab demi mengklarifikasi, "dengan klarifikasi ini, sehingga data yang tersaji dalam berita yang kurang pas bisa jelas," katanya .
Terkait masalah ada berita di media itu adalah hak jurnalis, pasti setiap penyajian berita harus ada yang menjawab 5 W + 1 H, (apa, siapa, di mana.mengapa, di mana dan bagaimana). Saling berhubungan dan terkait satu dengan yang lain, dimana dengan itu terkait jurnalis mampu menyusun huruf menjadi kata, dan merangkai kata menjadi kalimat yang indah untuk disajikan dalam bentuk karya tulis jurnalis, yang menarik untuk dibaca.
"Seorang jurnalis meminta pembaca selalu penasaran kompilasi membaca judul, jadi judul selalu bahenol agar pembaca bisa menyelesaikan membaca, bahkan penulis mengiginkan membuat berita menarik dan berseri sehingga selalu menunggu berita masyarakat terrsebut," tegasnya. (Narto).







