Jakarta, Harian Umum - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Kota Baru Meikarta di Cikarang, Jawa Barat sebagai produk prestisius Lippo Group. Hal pertama yang perlu diperhatikan konsumen ketika akan membeli properti, pastikan soal perizinan. Mega proyek Lippo Group yang bernilai Rp278 triliun ini, terganjal soal perizinan.
"(Meikarta) dibilang membahayakan, karena perizinan yang belum selesai akan memberi risiko yang cukup besar," kata Mustafa Staf Pengaduan dan Hukum YLKI, di Jakarta, Sabtu (26/8/2017).
Adapun, potensi paling besar masalah di kemudian hari adalah pemenuhan janji yang tidak ditepati.
"Dengan memasarkan tapi belum ada ijin pasti bakal ada pemenuhan janji yang tidak bisa ditepati. Misal keterlambatan pembangunan," Katanya.
Himbauan YLKI ini perlu dicatat. Apalagi, pihak Lippo Group jor-joran pasang iklan berisi puja-puji Meikarta Cikarang di sejumlah media mainstream. Pihak media seharusnya bersikap bijak ketimbang hanya memikirkan pendapatan perusahaan.







