Jakarta, Harian Umum - Dengan menilai alat bukti dalam penetapan tersangka pada Dahlan Iskan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Mantan Menteri Badan Usaha Milih Negara (BUMN) Dahlan Iskan dalam perkara dugaan korupsi proyek mobil listrik, Selasa, 14 Maret 2017.
Hakim tunggal Made Sutrisna menolak seluruh eksepsi Dahlan.
"Eksepsi dari Pemohon tidak dapat diterima. Menolak gugatan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Made. "Penetapan tersangka yang dilakukan juga mengacu pada putusan terdakwa Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi yang telah berkekuatan hukum tetap."
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi secara bersama sama dengan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Dahmadi. Dasep saat itu menjadi ketua proyek ini. Perusahaannya ditunjuk langsung oleh Dahlan yang ketika itu menjabat Menteri BUMN untuk menggarap 16 mobil listrik dalam proyek ini.
Penunjukkan langsung oleh Dahlan itu dinilai Mahkamah Agung tidak sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010, karena tidak melalui tender. Atas keputusan tersebut negara dirugikan Rp 17 miliar dalam proyek penelitian mobil listrik.







