Jakarta, Harian Umum - Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025), memenuhi permintaan enam tersangka kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan gelar perkara khusus kasusnya.
Namun, sama seperti dalam gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, dalam gelar perkara itu pun Polda Metro Jaya tidak menunjukkan ijazah asli Jokowi meski delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
Dan tak hanya itu, relawan Jokowi yang melaporkan para tersangka pun keberatan ijazah asli itu ditunjukkan.
Keenam tersangka yang meminta gelar perkara khusus adalah Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassauma.
Relawan Jokowi yang keberatan ijazah asli Jokowi ditunjukkan yang hadir dalam gelar perkara, sekaligus merupakan pelapor bagi para tersangka adalah Maret Samuel Sueken, Andi Kurniawan, dan Lechumanan.
Jokowi yang juga sebagai pelapor, tidak hadir. Dia diwakili kuasa hukumnya.
Menurut Ahmad Khozinuddin, salah satu kuasa hukum 5 dari 6 tersangka yang diundang untuk mengikuti gelar perkara khusus, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah dan Rustam Effendi, hadir pula dalam gelar perkara tersebut pihak Ombudsman, dan gelar perkara dipimpin Kabag Pengawasan Penyelidikan (Wasidik) Polda Metro Jaya.
"Gelar perkara ini, saya bilang ini bukan gelar perkara karena antara pelapor dengan terlapor diadu domba. Setahu saya, yang namanya gelar perkara itu pemaparan yang jelas dari pihak penyidik; begini begini begini, unsurnya begini begini, tapi penyidik tidak menjelaskan seperti itu. Jadi, kami merasa ini bukan gelar perkara," kata Herman Kadir, juga kuasa hukum 5 tersangka
Ia lalu membongkar kalau penyidik Polda tak mau menunjukkan ijazah asli Jokowi meski merupakan obyek perkara, dan bahkan para pelapor yang hadir, yaitu relawan Jokowi, juga keberatan ijazah itu ditunjukkan.
"Yang kedua, ijazah Jokowi sama sekali tidak ditunjukkan. Harapan kita, di gelar perkara ini ada ijazah Jokowi, tapi ini tidak sama sekali. Bahkan tadi pihak pelapor pun keberatan kalau ijazah Jokowi diperlihatkan. Dia hanya mau memperlihatkan di pengadilan, sementara beberapa kali pengadilan tidak ditunjukkan. Artinya, memang problem dari persoalan ini adalah ijazah Jokowi sampai sekarang tidak bisa diperlihatkan, tidak bisa dibuktikan oleh penyidik, dan masih disembunyikan," katanya.
Padahal, lanjut Herman. ada pernyataan dari penyidik bahwa.pihaknya sudah menyita ijazah Jokowi.
"Lha, kalau sudah disita, mana? Mana berita acara sitanya? Jadi, kalau sepanjang itu hanya retorika-retorika saja, ya ini bukan gelar perkara yang baik dan tidak bagus untuk penegakkan hukum," tegasnya.
Sementara kuasa hukum kelima tersangka lainnya, yakni Petrus Salestinus, mengatakan bahwa dalam dialog yang berlangsung selama gelar perkara, penyidik mengatakan pihaknya telah mulai melakukan pendalaman terhadap apa yang menjadi dalil kelima kliennya dalam mempermasalahkan ijazah Jokowi.
Ia menjelaskan, kepentingan kliennya untuk mengungkap ijazah Jokowi adalah untuk memastikan apakah ijazah itu palsu atau tidak.
"Itu untuk kepentingan umum, karena apa? Karena apa yang ada di balik kepentingan umum itu kan banyak; soal Pemilu, lembaga Pemilu, soal partai politik yang merekrut calon-calon presiden, suara rakyat yang diberikan selama dua periode, kalau ternyata (ijazahnya) palsi, apa kata dunia? Sehingga kita minta pendalaman harus sungguh-sungguh," katanya.
Petrus yakin, dengan mendalami kepentingan umum dengan sungguh-sungguh, akan ditemukan alasan pembenar yang meniadakan alasan bahwa para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga penyidikan dapat dihentikan dan kemudian dibuka penyelidikan khusus untuk mengusut dugaan ijazah palsu Jokowi.
"(Karena) para tersangka ini kan oleh undang-undang diberi imunitas kelompok masyarakat yang menjalankan peran serta sebagai masyarakat, (di antara tersangka itu juga ada yang berprofesi sebagai) advokat yang sudah 4-5 tahun lalu mengadvokasi kasus ini. Mereka membela beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa (Bambang Tri dan Gus Nur, red)," katanya.
Seperti diketahui, ada delapan tersangka dalam kasus ini, akan tetapi dua di antara mereka tidak mengajukan gelar perkara khusus. Keduanya adalah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Penetapan tersangka itu oleh Polda Metro Jaya dilakukan setelah Jokowi melaporkan bahwa dirinya merasa nama baiknya dicermarkan dan dia merasa difitnah karena ijazahnya dituduh palsu. Laporan itu dilakukan pada tanggal 30 April 2025.
Setelah itu, relawannya melaporkan para tersangka tersebut, antara lain dengan tuduhan melakukan penghasutan karena Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Damai Hari Lubis pada tanggal 18 Agustus 2025 mendatangi rumah Jokowi di Solo untuk mengklarifikasi ijazahnya.
Jokowi sebenarnya pernah mengatakan akan memperlihatkan ijazahnya di pengadilan, akan tetapi saat digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Solo, ijazah itu tak kunjung diperlihatkan, bahkan Jokowi pun tidak pernah hadir di sana. (rhm)






