Jakarta, Harian Umum - Jejak digital memang pedih, karena jejak itu dapat menghantam balik pemiliknya.
Contoh terbaru adalah cuitan mantan presiden RI yang saat ini menduduki jabatan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pada 20 September 2018, melalui akun X-nya (dulu Twitter), @SBYudhoyono, Mantan Presiden itu mencuit begini: "Apa artinya kekuasaan & kemenangan, kalau kebenaran & keadilan di negeri ini hanya tersisa sbg dongeng & legenda tua *SBY*".
Cuitan itu viral lagi dalam beberapa hari terakhir, tetapi alih-alih menuai pujian, SBY justru dirujak netizen karena saat ini Partai Demokrat merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), koalisi pengusung pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 di Pilpres 2024, yakni Prabowo-Gibran.
Berikut respon negatif netizen untuk cuitan lawas SBY itu:
"pak SBY tulisan bpk ini gada guna nya..FAKTA nya now bpk dah nyemplung ke kolam comberan nya 02 krn bpk syng anak , pngen ananda bisa br kuasa dlm skala kcil...mentri. sy yg td nya sngt mng hargai bpk sbg ngrwan , now tdk lg," kata @inisialAaq16976 seperti dikutip Selasa (27/2/2024).
"Yang tua seharusnya bijaksana dan arif pak, bukan malah mendukung yg salah... Anak haram konstitusi kok di dukung pak? Watak asli anda jd terbaca, tetap saja haus berkuasa.. Mohon maaf Pak, kami kecewa suara anda kini terdengar sumbang," kata @ommi_siregar.
"Masya Allah pak SBY Puitis sekali. Tapi Bangsa ini perlu Tokoh yg bersuara Hitam katakan Hitam, Putih katakan Putih. Bagaimana tdk Konstitusi yg merupakan Landasan Hidup bernegara saja bisa di penggal oleh kepentingan Pragmatis," sindir @RusliMarzuki4.
"Harusnya udah tua jadi negarawan...eh ini mah malah jadi politikus yg omongan Ama tindakan gak konsisten," ejek @mochyus43.
"1994 1999 sy dukung bapak, hgg 2014 2019 pun sy bela bapak dgn banggakan karya2 bapak yg dianggap rezim skrg bapak tdk berbuat apa2 meninggalkan proyek mangkrak.. sy tetap belain... Sayang, bapak saat ini memilih jalan yg salah.. jd maaf, sy jd enggan membela bapak lg," sesal @DenBeskap.
Seperti diketahui, Paslon 02 yang juga didukung Presiden Joko Widodo itu ditengarai melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) untuk memenangkan Pilpres 2024, sehingga Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengusulkan agar DPR menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki Pilpres yang diduga curang tersebut
Usulan Ganjar itu didukung Capres nomor urut 01 Anies Baswedan dan pendukungnya.
Indikasi kecurangan Pilpres 2024, menurut mereka, antara lain terindikasi pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dijadikan sebagai alat real count (RC) oleh KPU. Sistem ini diduga didesain sedemikian rupa untuk me-mark up perolehan suara 02, sehingga sebanyak apapun hasil perhitungan suara di TPS yang terekam dalam formulir C1 yang diunggah ke Sirekap, perolehan suara 02 tetap 58%, sama seperti hasil quick count (QC) yang ditayangkan di televisi.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi melalui video yang viral di media sosial, mengatakan, kalau desain itu ada pada algoritma Sirekap.
Selain hal tersebut, sejumlah kalangan, termasuk Okky Madasari dari Omong-omong Media saat jumpa pers Minggu (25/2/2024), mengatakan bahwa kecurangan Pilpres dimulai bahkan sejak sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 dengan adanya pengerahan kepala desa untuk memilih 02 politisi Bansos, dan bahkan KPU bisa menerima pendaftaran. Gibran sebagai Cawapres meski PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mensyaratkan bahwa usia Capres-Cawapres minimal 40 tahun dan Gibran baru 36 tahun. Atas perbuatannya, KPU dinyatakan melanggar etik oleh DKPP.
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis, dalam Program Indo A1 Kumparan, Senin (26/2/2024), bahkan juga mengatakan kalau kecurangan Pilpres telah dimulai sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi karpet merah bagi Gibran untuk menjadi Cawapres, dan penunjukkan penjabat-penjabat (Pj) gubenur dan bupati di seluruh Indonesia, karena menurut laporan yang masuk ke TPN, Pj-Pj itu juga memberikan pengarahan untuk memilih 02.
Seperti diketahui, putusan MK yang meloloskan Gibran sebagai Cawapres, yakni putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 melangkahi wewenang MK karena putusan itu mengubah norma pada pasal 169 huruf q UU Pemilu dengan mengizinkan siapapun menjadi Capres-Cawapres asalkan pernah/sedang menduduki jabatan publik yang dipilih melalui Pemilu, termasuk kepala daerah. Padahal, MK bukan lrmbaga pembuat undang-undang, sehingga tidak punya kewenangan mengubah pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Putusan itu menjadi karpet merah bagi Gibran karena meski baru 36 tahun, saat ini Gibran masih menjabat sebagai walikota Solo.
Putusan itu juga membuat pamannya Gibran yang bernama Anwar Usman, dicopot dari jabatan ketua MK oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena dinyatakan terbukti melanggar etik berat.
Gibran sendiri saat ini dijuluki Anak Haram Konstitusi karena menjadi Cawapres berdasarkan putusan yang melanggar etik. (rhm)





