Jakarta, Harian Umum- DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang dalam paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
"Apakah RUU Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat itu, kepada anggota dewan yang hadir.
"Setuju," jawab anggota dewan serempak.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah kemudian menyampaikan pendapat akhir.
Rapat paripurna hanya dihadiri 69 anggota secara fisik, sementara 234 orang izin dan 272 sisanya absen.
Namun, rapat dinyatakan kuorum.
Sebelumnya, pada 18 Maret 2024, RUU DKJ telah disepakati Baleg dan pemerintah dalam pembicaraan tingkat satu.
RUU DKJ terdiri atas 12 bab dan 73 pasal. RUU itu berisi ketentuan soal status Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota.
Salah satu poin penting dalam RUU DKJ yaitu gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada. (man)


