Jakarta, Harian Umum - Pemprov DKI Jakarta akan membentuk lembaga pengolahan sampah di setiap kawasan. Pembentukan lembaga ini merupakan amanat Peraturan Daerah No 3 Tahun 2013.
Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Ahmad Hariadi mengatakan, selain membentuk lembaga pengolahan sampah akan ada aksi pelibatan masyarakat untuk menangani sampah di Jakarta.
“Sesuai Perda No 3 Tahun 2013 akan ada lembaga pengolahan sampah dan aksi pelibatan masyarakat untuk menangani sampah di Jakarta. Lalu kami bikin Gerakan Sampah Tanggungjawab Bersama atau Samtama untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mengolah sampah,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Haryadi saat diskusi terbuka permasalahan sampah yang digelar Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) dan Tim 1 Jakarta di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019).
Haryadi mengungkapkan, Gerakan Samtama merupakan gerakan masyarakat untuk mengurangi dan mengolah sampah sejak dari sumber. Pada tahap awal, sebanyak 22 RW menjadi pelopornya. Nantinya, gerakan ini akan direplikasi ke seluruh RW di Jakarta.
“Ada 22 RW yang menjadi pionir Samtama ini, nanti akan ada kegiatan signifikan, dimana pengurangan sampah akan terlihat dari sumber dan bisa ditularkan di RW lain,” kata Haryadi.
Diakuinya, gerakan pengurangan sampah dari sumber perlu dikerjakan secara massif. mengingat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi telah penuh.
Menurutnya, TPST Bantargebang akan bertahan 3 tahun lagi mengingat kapasitas sampah yang dihasilkan warga Jakarta semakin besar.
Direktur Consultant Arkonin, Guntur Sitorus mengungkapkan, Perda 3 Tahun 2013 mengamanatkan dua langkah besar yakni, penanganan dan pengurangan sampah.
"Untuk itu, harus disusun rencana induk pengolahan sampah. Dokumen pengelolaan dan perencanaan sampah di Jakarta termasuk yang paling lengkap karena sejak tahun 1989, arkonin sudah melakukan kajian sebelum di Bantar Gebang," katanya.
Sitorus menuturkan, dalam masterplan-nya, pengolahan sampah dari Jakarta terbagi dalam dua wilayah besar. Untuk sisi Barat, sampah akan dikirim ke Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Ciangir di Tangerang, sedangkan TPA Bantar Gebang di Bekasi untuk wilayah Timur.
"Masalah utama sampah di Jakarta itu jumlahnya besar. Pada 2020 diproyeksikan dapat mencapai 10 ribu ton per hari. Sehingga, diperlukan optimalisasi pembatasan sampah, bukan hanya pengurangan," katanya.







