JAKARTA, HARIAN UMUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Boy Panjaitan menuntut lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koja dan Cilincing, Jakarta Utara dengan hukuman penjara selama satu tahun dengan denda Rp 20 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Doni dalam lanjutan persidangan perkara tindak pidana pemilu berupa penghilangan suara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (18/7/2019).
"Menuntut 10 terdakwa tindak pidana Pemilu dengan pidana selama satu tahun. Terdakwa terbukti melanggar pasal 532 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu junto pasal 55 ayat 1," kata Doni Boy saat membacakan tuntutan.
"Hal yang memberatkan terdakwa jika terbukti menghilangkan kepercayaan publik kepada instansinya," lanjut Doni.
Adapun kelima terdakwa yang telah dituntut dari PPK Koja adalah Alim Sori, Dedy Sugiarto, Heri Suroyo, Bahrudin dan Hardian Syah. Sedangkan, lima terdakwa lainnya dari PPK Cilincing, yakni Idi Amin, Khoirul Rizqi Attamami, Muhammad Nur, Hidayat dan Ibadurrahman.
Menanggapi hal tersebut pelapor Caleg Demokrat Sulkarnaen mengatakan tuntutan hukuman yang diajukan JPU masih kurang maksimal. "kalau menurut saya tuntutannya masih kurang ya. Kalau saya lihat dari Pasal 532 itu harusnya 4 tahun penjara denda nya Rp 48 juta," katanya.
Namun Sulkarnaen mengatakan pihaknya tetap menghormati tuntutan JPU tersebut. Dia memperkirakan tuntutan JPU tersebut menimbang berbagai aspek lain. "Tetap saya menghormati keputusan jaksa atas tuntutan tersebut. Mungkin ada pertimbangan lain untuk memutuskan tuntutan tersebut," terangnya
Dia berharap hukuman tersebut menjadi efek jera bagi oknum penyelenggara Pemilu untuk ke depannya. Selain itu menjadi pembelajaran bagi semua. "Yang terpenting di negara kita ini masih ada hukum yang berlaku. Kita berharap ke depan ya mudah-mudahan jadi pembelajaran dan tidak akan lagi terulang. Karena ini kan sangat mencederai Pemilu itu sendiri demokrasi itu sendiri dan tentunya juga merugikan saya selaku caleg yang kita harapkan itu," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu meminta penasihat hukum terdakwa bisa menyiapkan pembelaan pada sidang lanjutan yang akan digelar Senin, 22 Juli 2019. "Senin pekan depan sidang akan dilanjutkan tuntutan PPK Cilincing dan langsung pledoi. Jadi sidang akan diawali pledoi dari terdakwa PPK Koja," ujarnya. (Zat)






