Jakarta, Harian Umum - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Selasa (3/2/2026), menggeledah sebuah kantor sekuritas di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan karena perusahaan itu diduga melakukan 'goreng' saham gorengan saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok pada 28-29 Januari 2026 lalu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggeledahan dilakukan sekitar pukul 16.33 WIB. Terlihat ada sekitar 20 personel Polri dengan rompi dan jaket berlogo 'Bareskrim' memasuki gedung perkantoran itu.
Mereka tak berbicara apa pun tentang penggeledahan itu, akan tetapi mereka terlihat membawa sejumlah boks kontainer kosong ketika masuk ke salah satu tower di kawasan itu.
Kalimat "Barang bukti: perkara tindak pidana pasar modal dan tindak pidana pencucian uang," tertera pada boks itu.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia bahkan menyebut penggeledahan dilakukan di kantor PT Shinhan Sekuritas.
"Benar (ada penggeledahan) perkara pasar modal. (Di) kantor PT Shinhan Sekuritas, yang merupakan penjamin emisi efek PT MML saat IPO (penawaran umum perdana)," katanya.
Ade Safri belum menjelaskan lebih jauh perihal duduk perkara kasusnya.
Namun, sebelumnya Ade Safri mengatakan memang ada kasus dugaan saham gorengan yang telah diproses. Salah satu kasus terkait saham yang ditangani Bareskrim, yakni penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, dan eks Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, Mugi Bayu
Dia mengatakan kasus tersebut telah inkrah. Dia mengatakan keduanya divonis melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf C UU 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan putusan masing-masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 2 miliar.
"Kami jamin penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," katanya, Jumat (30/1/2026). (man)


