Jakarta, Harian Umum- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Ichwan Zayadi, setuju pada usulan anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Ruslan Amsyari agar Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran direvisi.
"Kalau di Perda itu memang ada penghilangan zonasi antara pasar tradisional dengan pasar modern, memang sebaiknya direvisi," katanya kepada wartawan di Gedung Dewan, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).
Diakui, saat masalah perpasaran masih diatur dengan Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta, dimana di situ diatur jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional, tak sedikit pedagang dan pemilik warung di sekitar pasar yang kolaps, bahkan bangkrut, karena tak mampu bersaing dengan pasar modern.
"Kalau sekarang zonasi itu dihapus, dampaknyabusa lebih parah," ujar wakil ketua DPRD DKI Jakarta ini.
Meski demikian Ichwan menegaskan, karena Perda itu diusulkan oleh Perumda Pasar Jaya, maka hendaknya usulan perubahan juga diusulkan oleh BUMD itu.
"Tapi nanti kalau ada rapat kerja dengan Pasar Jaya, usulan revisi akan kita bahas," imbuhnya.
Meski demikian politisi PPP ini mengingatkan bahwa Perda Perpasaan disahkan sebelum dia dilantik menjadi wakil ketua DPRD dan kemudian ditunjuk menjadi ketua Bapemperda, karena ia dilantik pada 27 November 2018, sedang Perda Perpasaran disahkan pada 16 November 2018.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Ruslan Amsyari meminta Bapemperda merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran karena Perda pengganti Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta tersebut berpotensi meruntuhkan perekonomian masyarakat dan meningkatkan angka kemiskinan serta pengangguran di Ibukota.
"Perda Perpasaran itu harus direvisi karena menghapus zonasi yang diatur pada Perda terdahulu, sehingga tak ada lagi jarak antara pasar modern seperti Indomaret, Alfamidi, Alfamart dan lain-lain, dengan pasar tradisional," kata Ruslan kepada wartawan di gedung Dewan, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).
Pada Perda Nomor 2 Tahun 2002 diatur bahwa jarak pasar modern dengan luas hingga 200 m2 harus minimal berjarak 500 meter dari pasar tradisional, sementara pasar modern dengan 200-1.000 m2 harus minimal berjarak 1 kilometer dari pasar tradisional, dan supermarket atau hypermarket sekurangnya harus barjarak 2,5 kilometer dari pasar tradisional.
Politisi Partai Hanura itu mengakui kalau penghapusan zona itu baru ia ketahui saat melakukan sosialisasi Perda Perpasaran di wilayah Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Saat itu, saat pasal-pasal dalam Perda Perpasaran dibahas, penghapusan zona itu ditemukan dan diprotes warga yang ia sosialisasi.
"Waktu itu sampai ada warga yang mempertanyakan mengapa kebijakan Perda Perpasaran lebih mundur dari Perda Nomor 2 Tahun 2002?" katanya.
Ruslan mengakui, dengan adanya zonasi saja tak sedikit pedagang tradisional, termasuk pengusaha warung di pemukiman penduduk, yang kolaps karena tak mampu bersaing dengan pasar modern. Apalagi setelah zonasi dihapus.
"Saat ini sedikitnya telah ada 1.500 pasar modern di Jakarta, termasuk yang di pemukiman. Bayangkan kalau jumlahnya terus bertambah tak terkendali akibat tak ada lagi zonasi, apa nggak hancur perekonomian masyarakat?" tegasnya.
Ia pun mengakui kalau semangat Perumda Pasar Jaya saat mengajukan draft Perda Nomor 2 Tahun 2018, juga saat Bapemperda mengesahkan Perda tersebut agaknya hanya untuk mengakomodir kepentingan pengusaha, bukan untuk melindungi usaha masyarakat.
"Karena itu, apakah melalui hak inisiatif dewan atau hak inisiatif eksekutif, saya minta Perda Perpasaran ini direvisi," tegasnya. (rhm)







