Jakarta, Harian Umum- Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Ruslan Amsyari meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta agar merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran.
Pasalnya, Perda pengganti Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta tersebut berpotensi meruntuhkan perekonomian masyarakat dan meningkatkan angka kemiskinan serta pengangguran di Ibukota.
"Perda Perpasaran itu harus direvisi karena menghapus zonasi yang diatur pada Perda terdahulu, sehingga tak ada lagi jarak antara pasar modern seperti Indomaret, Alfamidi, Alfamart dan lain-lain, dengan pasar tradisional," kata Ruslan kepada wartawan di gedung Dewan, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).
Pada Perda Nomor 2 Tahun 2002 diatur bahwa jarak pasar modern dengan luas hingga 200 m2 harus minimal berjarak 500 meter dari pasar tradisional, sementara pasar modern dengan 200-1.000 m2 harus minimal berjarak 1 kilometer dari pasar tradisional, dan supermarket atau hypermarket sekurangnya harus barjarak 2,5 kilometer dari pasar tradisional.
Politisi Partai Hanura itu mengakui kalau penghapusan zona itu baru ia ketahui saat melakukan sosialisasi Perda Perpasaran di wilayah Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Saat itu, saat pasal-pasal dalam Perda Perpasaran dibahas, penghapusan zona itu ditemukan dan diprotes warga yang ia sosialisasi.
"Waktu itu sampai ada warga yang mempertanyakan mengapa kebijakan Perda Perpasaran lebih mundur dari Perda Nomor 2 Tahun 2002?" katanya.
Ruslan mengakui, dengan adanya zonasi saja tak sedikit pedagang tradisional, termasuk pengusaha warung di pemukiman penduduk, yang kolaps karena tak mampu bersaing dengan pasar modern. Apalagi setelah zonasi dihapus.
"Saat ini sedikitnya telah ada 1.500 pasar modern di Jakarta, termasuk yang di pemukiman. Bayangkan kalau jumlahnya terus bertambah tak terkendali akibat tak ada lagi zonasi, apa nggak hancur perekonomian masyarakat?" tegasnya.
Ia pun mengakui kalau semangat Perumda Pasar Jaya saat mengajukan draft Perda Nomor 2 Tahun 2018, juga saat Bapemperda mengesahkan Perda tersebut hanya untuk mengakomodir kepentingan pengusaha, bukan untuk melindungi usaha masyarakat.
"Karena itu, apakah melalui hak inisiatif dewan atau hak inisiatif eksekutif, saya minta Perda Perpasaran ini direvisi," tegasnya.
Ruslan bahkan mengakui, akibat ketentuan Perda yang tidak prorakyat itu, ia tak pernah lagi menyosialisasikan Perda Perpasaran. (rhm)







