TANGSEL, HARIAN UMUM - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menggelontorkan sekira Rp.133 miliar untuk 576 ribu warga yang menjadi Peserta Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dengan nilai bantuan iuran Rp.23 ribu per orang.
Dalam Peraturan BPJS nomor 6 tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan, PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Lewat kesimpulan peraturan tersebut, hampir separuh warga Tangsel tergolong fakir miskin, dengan digulirkannya anggaran Belanja Premi Jaminan Kesehatan bagi Penduduk yang dibayarkan iurannya oleh Pemerintah Daerah yang diusulkan oleh Dinas Kesehatan sebesar Rp.133 miliar untuk tahun 2019 ini.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga tokoh masyarakat Kemal MS menyatakan di duga adanya data fiktif yang digunakan oleh Pemkot untuk menggelontorkan dana premi PBI BPJS tersebut.
"Menurut informasi Kadis Dinkes untuk penerima PBI, rakyat tidak mampu per bulannya untuk PBI adalah Rp.23.000, kalo setahun kali 12 bulan jadi angka 130 M lebih itu untuk 480.000 orang hampir setengah penduduk Tangsel, penduduk Tangsel kan totalnya kira-kira 1,2 juta orang, apa benar rakyat tidak mampu sebanyak itu di Tangsel?" ungkap Kemal kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).
"Iya (dana Rp.133 miliar) gila seluruh penduduk Tangsel dibayar dia (Dinkes Kota Tangsel), padahal para ASN contoh saya kan udah bayar sendiri potong gaji, juga masa penduduk Tangsel yang tinggal di Perumahan Latinos, The Green BSD, Bintaro, Villa Melati Mas, yang nota bene orang kaya dan pasti sudah punya asuransi kesehatan mau dibayarin?" tambahnya.
Guna mensinkronkan data, wartawan mencoba menghubungi Kepala BPJS Kesehatan Tangsel, Zaenal Sambas. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum dapat dimintai keterangan. Informasi dari Kepala BPJS Kesehatan Tangsel akan dimuat, ketika wartawan sudah mendapatkan keterangan.







