Jakarta, Harian Umum - Penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, dilaporkan Koalisi Aktivis Masyarakat Indonesia (KAMI) ke Dewan Pengawas (Dewas) komisi Antirasuah tersebut karena tak kunjung memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut)
Ketua Dewas KPK Gusrizal membenarkan adanya laporan ini saat dikonfirmasi dalam acara media gathering KPK di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
“Iya (laporan diterima)," katanya.
Terkait tindak lanjut dari laporan tersebut, Gusrizal memberi isyarat akan merujuk pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di KPK.
"Apa tindak lanjutnya? Gimana selanjutnya? SOP-nya ada,” kata dia.
Namun, Gusrizal menjelaskan, Dewas KPK punya waktu 15 hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurut informasi, Rossa dilaporkan karena dia merupakan ketua Satgas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
Saat melaporkan Rossa ke Dewas, Senin (17/11/2025), Koordinator KAMI Yusril mengatakan, pihaknya menduga ada upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh Rossa.
"Laporan kami ini sekaligus untuk mempertanyakan independensi KPK sebagai lembaga era reformasi yang diberi amanat oleh undang-undang dan rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi," katanya.
Menurut dia, KPK seharusnya sudah memanggil dan memeriksa Bobby, akan tetapi hingga kini mantu mantan Presiden Joko Widodo itu tak juga memangginya.
“Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution,” tegasnya.
Pada 26 September 2025, KPK mengatakan akan menindaklanjuti perintah hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan untuk memanggil Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK akan menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali dari Medan untuk menjelaskan perintah hakim Pengadilan Tipikor Medan tersebut.
“Kemudian saudara BN (Bobby Nasution), kapan dilakukan pemanggilan? Ini kita nanti nunggu (JPU) pulang dulu, seperti itu. Dan ini juga nanti kita akan tanyakan dari Pak JPU-nya itu seperti apa,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2029.
Asep mengatakan, Jaksa KPK nantinya juga akan mendiskusikan materi yang akan didalami terkait pemanggilan Bobby Nasution tersebut.
“Materinya akan didiskusikan dengan Pak JPU, biar tidak berlarut-larut dan tidak efektif,” ujar dia. (man)


