Jakarta, Harian Umum - Anak penulis Ahmad Bahar yang dibawa Ormas Grib Jaya pada hari Minggu (17/5/2026) lalu, Ilma Sani Fitriana, melaporkan orang yang meretas nomor WhatsApp-nya ke Polda Metro Jaya.
Laporan yang dilakukan pada Jumat (22/5/2026) itu diregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ilma melapor dengan didampingi kuasa hukumnya dari 40 Ormas, termasuk dari LBHAP PP Muhammadiyah.
Dalam laporannya, Ilma yang saat ini berusia 33 tahun dan tinggal di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, bersama orangtuanya, menjelaskan bahwa pada tanggal 14 Mei 2026 akun WhatsApp-nya yang bernomor (0821146378*** keluar secara otomatis dan tidak bisa digunakan.
Ia sudah mencoba beberapa kali login, tetapi tetap tidak bisa, sehingga ia lalu menghubungi provider Telkomsel untuk menanyakan masalahnya.
Setelah menerima arahan dari provider Telkomsel, Ilma akhirnya bisa menerima SMS kode OTP, dan berhasil masuk ke Whatsapp-nya.
Keesokan harinya Ilma mendapatkan pesan whatsapp dari nomor +628984783*** dan +6282281828***.
Dari situ korban baru tahu bahwa akun whatsappnya digunakan untuk mengancam orang lain.
Atas kejadian tersebut, Ilma merasa dirugikan, dan melapor ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan Ilma disebutkan bahwa terlapor atau orang yang meretas nomor WhatsApp Ilma masih dalam lidik alias penyelidikan.
Pelaku yang belum jelas identitasnya itu disangkakan melakukan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 UU 1/2024 Juncto Pasal 32 UU 1/2024 dan atau Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU 1/2024.
Untuk diketahui, peretas nomor WhatsApp Ilma mengancam Hercules, pimpinan Ormas Grib Jaya, sehingga rumah orangtua Ilma digeruduk Ormas tersebut untuk meminta pertanggungjawaban Ahmad Bahar, karena Hercules menduga yang mengirimkan WA ancaman itu adalah Bahar.
Namun, karena Bahar sedang tidak di rumah, massa Grib Jaya membawa Ilma ke markasnya, meski kemudian dilepaskan lagi dan masalah itu kini telah clear. (rhm)







