Jakarta, Harian Umum - Pemerintah secara resmi akan menaikan tarif tol dalam kota mulai Jumat, 8 Desember 2017, pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif jalan tol sebesar Rp 500-Rp 1.500.
Penyesuaian tarif jalan tol dalam kota itu mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 973/KPTS/M/2017.
Adapun tarif jalan tol dalam kota untuk ruas Cawang-Tomang-Grogol-Pluit yang diberlakukan penyesuaian adalah sebagai berikut:
Kendaraan golongan I menjadi Rp 9.500
Kendaraan golongan II menjadi Rp 11.500
Kendaraan golongan III menjadi Rp 15.500
Kendaraan golongan IV menjadi Rp 19.000
Kendaraan golongan V menjadi Rp 23.000






