Jakarta, Harian Umum - Direktur Gerakan Perubahan Muslim Arbi meminta DPR memasukkan mafia tanah dan mafia hukum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang rencananya akan disahkan pada 15 Desember.
Pasalnya, dari 13 tindak pidana yang masuk dalam RUU tersebut, mafia tanah dan mafia hukum tidak termasuk di dalamnya.
"Memasukkan mafia tanah dan mafia hukum ke dalam RUU Perampasan Aset itu perlu, agar aset para pelaku mafia tanah dan mafia hukum juga dapat disita," kata Muslim di Bogor, Rabu (9/9/2026).
Menurut dia, pelaku mafia tanah yang biasanya berkelindan dengan mafia hukum ketika perkaranya masuk pengadilan, cenderung sangat jahat.
"Karena mereka bisa merampas tanah orang dengan tanpa hak, dan bisa menang di pengadilan," katanya.
Ia mencontohkan dua kasus tanah yang ditanganinya di Surabaya dan Lombok.
Di Surabaya, tanah warga bernama Sumo, dirampas perusahaan properti dengan alasan karena tanah itu merupakan tanah hasil tukar guling dengan Pemda Surabaya, akan tetapi dari dokumen yang ada, tanah hasil tukar guling itu bukan berada pada lokasi di mana tanah miliki Sumo berada, karena berada tak jauh dari sana.
"Di Lombok lebih aneh lagi; klien saya digugat oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik tanah milik klien saya, tapi buktinya hanya berupa foto copy sertifikat tanah, dan bisa menang di pengadilan," jelas Muslim.
Ia mengaku telah pernah melaporkan kasus-kasus itu ke Satgas Mafia Tanah.
"Tapi tidak ada hasilnya," jelas Muslim.
Ia berharap dengan masuk dalam RUU Perampasan Aset, para oknum yang terlibat mafia tanah dan mafia hukum menjadi takut, sehingga pemberantasan mafia-mafia itu bisa menjadi lebih efektif
"Karena keberadaan mafia-mafia itu bukan saja bisa membuat orang yang tanahnya dirampas menjadi jatuh miskin, tapi juga membuat orang menjadi susah mendapat keadilan dalam sistem hukum di negara kita, karena hukum dapat mereka atur dan mereka beli," tegas Muslim.
Muslim mengatakan akan segera ke DPR untuk menyampaikan usulan agar mafia hukum dan mafia tanah dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset.
Seperti diketahui, berikut 13 tindak pidana yang masuk RUU Perampasan Aset:
1. Tindak pidana korupsi;
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. Tindak pidana terorisme;
4. Tindak pidana penyelundupan manusia;
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
9. Tindak pidana di bidang perbankan;
10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan
13. Tindak pidana perdagangan orang.
(man)


