Jakarta Harian Umum - Umat Muslim tengah menyambut dengan suka cita datangnya Hari Raya Idul Fitri 2019 atau Lebaran yang jatuh pada Rabu (5/3/2019). Hal tersebut hasil kesepakatan isbat Kemenag RI bersama ormas keagamaan Islam di Jakarta Senin (3/6/2019) petang ini.
Disisi lain dinamika perpolitikan tanah air masih dalam penentuan. Sebab gugatan sengketa pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan Tim BPN Prabowo-Sandi melewati tahapan sidang perdana akan dilakukan tanggal 14 Juni dimana Hakim akan memutuskan apakah gugatan tersebut diterima atau ditolak.
Menanggapi hal tersebut pengamat politik Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Adib Miftahul meminta agar semua pihak bisa menahan diri pada suasana idulfitri ini.
"Saat ini sedang masa menjelang lebaran, saya kira ini suasana baik yang harus dijaga bersama. Semua pihak kiranya dapat menahan diri" Ujar Adib.
Laporan sengketa Pemilu ke MK menurut Adib bukan sekedar tentang kontestan Pemilu, namun juga penyelenggara pemilu yang perlu di uji.
"Perlu dilakukan uji baik kepada kontestan maupun penyelenggara, sehingga segala praduga dapat dibuktikan. Sikap ini harus didukung semua pihak, karena output nya adalah penyempurnaan sistem pemilu kedepan" Ujar Dosen Fisip ini.
Sementara terkait wacara apabila MK menyatakan KPU curang, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pihaknya akan menerima dan memperbaiki diri, seperi dilansir oleh beritagar.id Senin 03 Juni 2019, Adib mengatakan masih ada hal lain yang perlu diperhatikan oleh KPU.
"Putusan MK bukan hanya sekedar tentang justifikasi kecurangan, tapi yang diharapkan MK dapat mengungkap sebab-sebab banyaknya dugaan kejanggalan dalam penyelenggaran pilpres ini. Arief Budiman telah mengakui bahwa ada sisa sekitar 700 ribu potensi suara ganda. Nah, kenapa ini tidak diselesaikan sebelum pilpres. Pernyataan inikan membuat opini ketidakwajaran baru dimasyarakat" ujar Adib.
Adib mengatakan bahwa KPU perlu mengedepankan sikap keterbukaan dalam mengantisipasi opini liar yang terus terbentuk.
"Perlu ada keterbukaan dan pengelolaan komunikasi di sana (KPU), untuk mengantisipasi opini liar yang terus terbentuk," lanjut Adib.
Selanjutnya Adib mengajak semua pihak menyerahkan kasus sengketa pilpres ini sepenuhnya kepada MK, namun besarnya harapan masyarakat agar gugatan tersebut diterima ini merupakan hal yang lumrah.
"Kita serahkan semua pada MK. Adapun masyarakat yang berharap gugatan tersebut diterima, itu lumrah menurut saya. Masyarakat ingin mengetahui misteri tentang 17,5 juta dugaan DPT bermasalah, kesalahan situng yang berulang yang diduga menguntungkan pihak 01, serta opini kejanggalan pengumuman hasil pemilu pada dini hari. Semua hal ini akan terungkap jika MK menerima gugatannya." tutup Adib. (Zat)






