Jakarta, Harian Umum - Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/9/2026) malam kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Sidang kedua perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini beragendakan penyampaian jawaban pemohon, penyampaian keterangan dari Bawaslu RI, dan dari pihak terkait, dalam hal ini Andi Azwan dan Abdul Aziz Salim dari Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara yang notabene merupakan relawan Gibran.
Dalam sidang ini, ke-12 pemohon PHPU hadir, di antaranya Denny Indrayana, Subhan Palal, Plt Ketum Partai Ummat Ansufri Sambo, Bonatua Silalahi, dan Laksma TNI (Purn).
Sementara dari pihak Termohon, hadir 10 komisioner KPU dengan ketuanya Mochammad Afifuddin.
Hadir pula dari pihak Bawaslu dan pihak Terkait, yaitu Andi Azwan dan Abdul Aziz Salim.
Dalam jawabannya yang mencapai 38 slide, KPU antara lain mengatakan bahwa permohonan para Pemohon telah melewati batas waktu, yaitu 905 hari, karena hasil Pilpres 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2023, sehingga Pemohon seharusnya mengajukan PHPU paling lambat 23 Maret 2023.
"Jadi, jauh melampaui tenggang waktu pengajuan keberatan," katanya.
KPU juga mengatakan bahwa objek Pemohon tidak jelas, karena Pemohon tidak mempersoalkan Surat Keterangan (Suket) Gibran, tetapi mempersoalkan pasal 18 ayat (3) PHPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Permohonan juga diajukan pada lembaga yang tidak jelas," sambung KPU.
Hingga berita ditulis, sidang masih berlangsung. (rhm)


