Jakarta, Harian Umum- Hanya dalam waktu dua pekan Satpol PP DKI Jakarta menurunkan 12 reklame tak berizin yang di antaranya berada di jalan protokol yang masuk kategori kawasan kendali ketat.
Jalan-jalan tersebut di antaranya Jalan MH Thamrin, Hayam Wuruk, dan TB Simatupang.
"Yang di Hayam Wuruk selain tak berizin, juga dikeluhkan warga. Reklame itu milik PT Warna Warni dan mengiklankan Meikarta," jelas Kabid Tramtibum Satpol PP DKI Jakarta Jan H Osland kepada harianumum.com di Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Ia mengakui, dalam penertiban ini, dari 12 reklame yang diturunkan, 10 di antaranya yang diturunkan kontennya, dan konten-konten itu kini tersimpan di gudang Satpol PP.
"Sulit kalau kita memotong semua konstruksi reklame itu karena terbuat dari besi. Apalagi karena ukurannya juga sangat besar dan ada yang berada di tepi jalan," imbuhnya.
Ia menambahkan, untuk menurunkan konten reklame, pihaknya bekerja pada malam hari, karena jika dikerjakan siang hari, dikhawatirkan saat konten dipotong dan turunkan, materialnya jatuh menimpa orang atau kendaraan yang melintas di bawahnya.
Sebab, di antara konten yang dipotong dan diturunkan tersebut antara lain ada yang dipasang di JPO (jembatan penyeberangan orang). seperti yang berada di JPO Jalan Thamrin, depan Sarinah, yang diturunkan pada 9 Februari 2018 silam.
Seperti diketahui, Jakarta dimaraki reklame tak berizin yang tersebar di berbagai titik di jalan-jalan Ibukota, termasuk di kawasan kendali ketat seperti Jalan Sudirman dan Thamrin, dimana reklame hanya boleh dipasang di atas gedung, di dinding gedung atau di JPO.
Maraknya reklame tak berizin ini diduga akibat lemahnya kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-TPST) sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berwenang menangani perizinan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).
Ada dugaan kalau oknum di SKPD-SKPD ini main mata dengan pengusaha reklame, sehingga para pengusaha dapat dengan leluasa mengiklankan produk tertentu dengan tanpa melalui prosedur yang diamanatkan Perda 9 Tahun 2014 dan Pergub 148 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Jan mengatakan, pihaknya akan terus menertibkan reklame-reklame tak berizin, meski pun ada kendala.
"Sampai sekarang kami belum pernah mendapatkan data dari PTSP tentang reklame-reklame mana saja yang izinnya sudah habis, atau yang sama sekali tidak berizin, sehingga begitu dapat informasi, termasuk dari media, kami menginvestigasinya. Kalau terbukti tak berizin, kami undang semua pihak terkait untuk membahasnya, dan jika disepakati dibongkar, maka kami bongkar," imbuhnya.
Reklame Teh Pucuk.
Sementara itu terkait papan reklame di titik S6A Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, yang kontrak pengggunaannya oleh PT AP telah habis sejak Oktober 2017, Jumat (23/2/2018) siang dirapatkan Satpol PP antara lain dengan mengundang BPPR, DPM-PTSP, BPAD, dan Biro Hukum.
"Rapat ini dihadiri Inspektorat, tapi dari BPAD tidak hadir, sementara Kepala DPM-TPST (Edy Junaedi) mengirimkan stafnya," jelas Jan.
Dari keterangan DPM-TPST diketahui kalau reklame yang mengiklankan produk minuman Teh Pucuk itu memang tidak berizin.
"Tapi kita masih butuh data dari BPAD karena jangan-jangan izin penggunaan titik reklame itu yang merupakan aset Pemprov DKI, sudah diperpanjang melalui BPAD," kata Jan.
Ia memastikan, jika data dari BPAD pun menunjukkan bahwa penggunaan titik S6A itu belum diperpanjang PT AP, maka akan dibongkar. (rhm)







