Jakarta Harian Umum- Satpol PP DKI Jakarta, Jumat (9/2/2018) malam membongkar papan reklame tak berizin yang dipasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Persis di depan gedung pusat perbelanjaan Sarinah.
"Sudah (dibongkar) nih (yang di) Sarinah," ujar Kasatpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko kepada harianumum.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (10/2/2018), disertai 10 foto saat pembongkaran berlangsung.
Seperti diberitakan sebelumnya, reklame di JPO depan Sarinah tersebut telah sejak hampir sepekan lalu dipasang, dan narasumber harianumum.com menyebutkan, reklame yang dipasang PT OA itu tak berizin.
"Saya sudah cek ke PTSP, izinnya tak ada," katanya.
Ia menyebut, pemasangan papan reklame itu tak hanya melanggar Perda No 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, tapi juga merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov DKI dari sektor ini.
Apalagi, kata dia, karena kawasan MH Thamrin merupakan kawasan kendali ketat, sehingga tarif pemasangan reklame di situ lebih mahal dibanding di kawasan non kendali ketat.
Ia menghitung, jika misalnya reklame di kawasan kendali ketat dikenakan pajak Rp500 juta/tahun, maka dalam sepekan PAD DKI dari pajak reklame ini hilang Rp9.589.041.
Kasie Informasi dan Komunikasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) DKI, Reynaldi, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ia akan mengecek apakah benar reklame itu tak berizin.
'Ya, izin pemasangan reklame itu tak ada di database kami," katanya setelah melakukan pengecekan.
Hingga kini masih belum jelas PT OA berkolusi dengan SKPD yang mana, sehingga JPO yang termasuk aset Pemprov DKI, dapat dimanfaatkan dengan tanpa izin. (rhm)







