Jakarta, Harian Umum- Penyelenggaraan reklame agaknya tetap akan menyumbang kebocoran terbesar bagi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta.
Pasalnya, di kawasan kendali ketat seperti Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pun papan reklame tak berizin dapat mejeng di jembatan penyeberangan orang (JPO).
Seorang narasumber yang tak ingin disebutkan namanya, Rabu (7/2/2018), mengatakan, papan reklame yang dipasang di JPO Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, tepat di depan gedung pusat perbelanjaan Sarinah, tidak punya izin.
"Reklame itu dipasang hampir seminggu lalu oleh PT OA," katanya.
Ia mengaku berani memastikan bahwa reklame itu tak berizin, karena sudah mengecek ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dan pegawai di SKPD itu menjelaskan kalau pengajuan izin reklame oleh PT OA untuk di JPO depan Sarinah, tidak ada.
"Papan reklame itu harus segera dibongkar, karena merugikan keuangan Pemprov dari sisi PAD," tegasnya.
Namun saat dikonfirmasi, Kasie Informasi dan Komunikasi DPM-TPST, Reynaldi, mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek kebenaran informasi itu.
Ketika beberapa waktu kemudian dia di-WA, dia mengatakan kalau pengecekan masih berlangsung.
" (Sekarang) masih di lapangan," katanya.
Kasatpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko mengatakan, jika papan reklame itu melanggar maka harus dibongkar.
"Ya, kalau melanggar yah harus ditertibkan," katanya.
Narasumber harianumum.com mengatakan, keberadaan reklame bodong di JPO Sarinah itu melanggar Perda No 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Ia menghitung, jika misalnya reklame di kawasan kendali ketat dikenakan pajak Rp500 juta/tahun, maka dalam sepekan PAD DKI dari pajak reklame ini hilang Rp9.589.041.
"Kalau reklame itu baru diturunkan dalam sebulan misalnya, hitung saja kerugian Pemprov berapa," pungkasnya. (rhm)







