Jakarta, Harian Umum - Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Refly Harun, mengatakan bahwa ijazah yang ditunjukan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam sidang Kamis (5/11/2026), berbeda dengan ijazah yang ditunjukkan penyidik dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2026.
Hal itu dikatakan keduanya saat jeda sidang Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), di mana Jokowi dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi pelapor.
"Perasaan saya, mata saya , melihat ijazah yang ditunjukkan Jokowi hari ini berbeda dengan apa yang ditunjukkan penyidik dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada tanggal 15 Desember 2025. Maka, karena ada yang berbeda, di sini pasti ada kepalsuannya, ada rekayasa, dan lain sebagainya," kata Refly.
Ketika ditanya bedanya di mana, Refly merujuk pada foto di ijazah yang ditunjukkan Jokowi.
"Fotonya baru, dan (foto yang di ijazah saat gelar perkara) tidak setajam sekarang," jawabnya.
Hal itu dipertegas Roy Suryo.
"Tadi saya tertawa dan langsung katakan itu palsu. Kenapa? Karena saya sependapat dengan mas Refly, karena penglihatan saya adalah penglihatan fotografer yang sudah sejak SMP mencetak (foto). Yang jelas ijazah itu berbeda dengan ijazah yang ditunjukkan penyidik pada tanggal 15 Desember," katanya.
Ia menambahkan, ijazah yang ditunjukkan penyidik pada 15 Desember 2025 rapih, tidak ada rusak di bagian bawah, tidak ada lobang-lobang di bagian bawah, dan (ijazah yang ditunjukkan Jokowi) itu tadi berbeda.
D ijazah yang ditunjukkan Jokowi juga tidak ada embose-nya dan watermark-nya sangat jelas, lebih jelas dari ijazah pada tanggal 15 Desember, seperti diprint ulang.
"(Ijazah yang ditunjukkan Jokowi itu) berkas lama, tapi fotonya baru, dan tidak ada capnya," tegas Roy.
Seperti diketahui, Roy Suryo disidang karena dilaporkan Jokowi pada tanggal 30 April 2025, karena mengatakan ijazah Jokowi palsu. Atas tuduhan itu Jokowi merasa dihina sehina-hinanya dan direndahkan dengan serendah-rendahnya. (rhm)





