Jakarta, Harian Umum - Kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ternyata menyentakkan perasaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Melalui akun X-nya, Rabu (4/11/2026), presiden RI ke-6 itu mempertanyakan kondisi Indonesia saat ini.
"Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita. Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apapun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral. Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tenteram hidup di negaranya sendiri," kata SBY.
Ia meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar membenahi kondisi ini dengan menghidupkan kembali politik yang berkeadaban, karena merupakan panggilan sejarah dan amanat rakyat.
"Sebagai warga bangsa yang sangat mencintai negeri ini, seperti juga warga negara Indonesia yang lain, saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah. Ini amanah rakyat," katanya.
SBY berdoa semoga Tuhan menuntun Prabowo untuk menjalankan misi mulia ini.
"Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan tuntunan kepada Pak Prabowo untuk menjalankan misi mulia ini," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, ketiganya memerintahkan penyadapan tanpa prosedur selama 2025–2026 di mana nomor telepon dimasukkan ke Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, tanpa laporan polisi, dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum.
Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan menilai, penyadapan tanpa prosedur yang sah ini merupakan pelanggaran serius terhadap HAM dan peraturan, terhadap siapa pun.
"Terhadap Presiden, akibatnya lebih besar bagi keamanan negara dan bagi Presiden sendiri," kata Anthony melalui siaran tertulis, Rabu (4/11/2026).
Menurut dia, Kapolri adalah bawahan Presiden, sehingga penyadapan terhadap Presiden bukan pemantauan biasa, dan patut diduga dilakukan untuk kepentingan politik kelompok tertentu. Apalagi karena daftar pihak yang disadap, menurut Bareskrim, juga bukan pihak yang dapat menjadi ancaman keamanan nasional.
"Penyadap sepertinya ingin mengetahui komunikasi presiden secara luas dengan berbagai komponen bangsa ini, mencari bahan tekanan, atau memilih waktu untuk bertindak," kata Anthony.
Ia meyakini, sepertinya ada aktor intelektual yang mengarahkan siapa saja yang perlu disadap. Aktor itu patut diduga jauh lebih kuat daripada para jenderal polisi tersangka dan berpotensi berkonflik dengan Presiden.
"Struktur operasinya mendukung hal itu. Bareskrim menyatakan penyadapan tersebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Data itu dikumpulkan untuk dikonsumsi di luar proses hukum. Penghapusan file pada Oktober, sebagaimana disampaikan penyidik, menghilangkan bukti yang paling dibutuhkan: catatan ke mana data itu mengalir," katanya. (man)







