Jakarta, Harian Umum- Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) berencana memanggil tujuh perusahaan penyedia infrastruktur menara telekomunikasi yang hingga kini belum bersedia memperhitungkan biaya sewa atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta yang digunakan untuk tempat berdirinya menara-menara yang mereka bangun.
"Saat ini memang baru dua perusahaan yang sudah menyatakan bersedia dinilai oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) untuk menentukan besaran nilai sewa atas lahan milik Pemprov DKI yang digunakan. Kalau setelah dipanggil ketujuh perusahaan yang lain menyatakan tak bersedia dinilai oleh KJPP, maka akan kita serahkan ke Satpol PP agar menara-menaranya dieksekusi (dibongkar, red)," jelas Ketua BPAD DKI Achmad Firdaus kepada harianumum.com di kantornya Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (6/8/20118).
Kedua perusahaan yang telah bersedia dinilai KJPP, menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta atas APBD 2017 adalah PT Dayamitra Telekomunikasi (DT) dan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS). Tujuh perusahaan yang belum menyatakan bersedia adalah PT Bali Towerindo Sentra (BTS), PT Quatro Internasional (QI), PT Metro Digital City (MDC), PT Iforte Solusi Infotek (ISI), PT Bit Tekhnologi Nusantara (BITTN), PT DAS dan PT MTI.
Firdaus menegaskan kalau berdasarkan informasi dari PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), semua menara yang dibangun kesembilan perusahaan tersebut, yang menurut audit BPK berjumlah 5.507 menara, telah memiliki izin, namun hanya membayar sewa sebesar Rp1 juta untuk seumur hidup.
"Ini masalahnya, karena dibangun di lahan milik Pemprov, tapi kok menurut BPK bayar sewanya semurah itu," jelas Firdaus lagi.
Meski demikian ia juga mengatakan kalau dalam hal ini PTSP tidak bersalah karena memang ada aturan dalam Pergub tentang PTSP yang menetapkan bahwa biaya sewa lahan Pemprov hanya sebesar itu.
"Karenanya saat ini sedang kita bahas agar Pergub itu direvisi, karena kalau perusahaan-perusahaan itu menyewa lahan milik warga, pasti harga sewa yang dikenakan jauh lebih tinggi. Apalagi untuk waktu yang begitu lama," katanya.
Firdaus juga mengatakan kalau saat ini pihaknya sedang menginventarisasi apakah kewajiban perusahaan-perusahaan itu memasangan CCTV di menara-menara seluler, menyediakan WiFi gratis bagi Pemprov dan lain-lain sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pemenuhan Kewajiban (PMK) atau Surat Pernyataan Kesanggupan yang diteken delapan dari sembilan perusahaan itu, merupakan CSR (Corporate Social Responsibility) atau bukan, karena pelaksanaan PMK ini juga disorot BPK.
Firdaus memastikan kalau masalah menara seluler ini akan ia tuntaskan tahun ini juga, karena masalah pengelolaan aset merupakan salah satu acuan bagi BPK untuk memberi opini apakah pengelolaan APBD 2018 akan tetap diberi opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) seperti APBD 2017, atau merosot menjadi WDP (Wajar Dengan Pengecualian).
"Lagipula Wagub dan Gubernur telah memerintahkan agar soal menara seluler ini dituntaskan," katanya.
Selain akan merevisi Pergub tentang PTSP, BPAD juga telah mengajukan Raperda tentang Barang Milik Daerah ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda)
DPRD DKI Jakarta.
"Jika Raperda ini telah disahkan, juga akan menjadi payung hukum untuk pembangunan menara seluler," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, BPK menilai BPAD belum optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya karena berdasarkan hasil audit BPK terhadap APBD 2017, diketahui kalau dari sembilan perusahaan penyedia infrastruktur menara telekomunikasi, belum semuanya memenuhi kewajiban meski menara seluler yang mereka bangun didirikan di lahan milik Pemprov DKI, sehingga mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan daerah.
"Hal tersebut disebabkan Kepala BPAD selaku Pembantu Pengelola Barang, belum optimal dalam fungsi pengamanan, pengendalian dan pemanfaatan aset daerah," kata BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD 2017 seperti dikutip harianumum.com, Rabu (1/8/2018).
Kesembilan perusahaan tersebut adalah PT Dayamitra Telekomunikasi (DT), PT Bali Towerindo Sentra (BTS), PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS), PT Quatro Internasional (QI), PT Metro Digital City (MDC), PT Iforte Solusi Infotek (ISI), PT Bit Tekhnologi Nusantara (BITTN), PT DAS dan PT MTI.
PT DT tercatat memiliki 228 menara, sementara PT DAS 11 menara, PT BITTN 355 menara, PT BTS 3.338 menara, PT QI 12 menara, PT ISI 396 menara, PT MDC 400 menara, PT IBS 744 menara dan PT MTI 23 menara. Total 5.507 menara.
Jika PT BTS, QI, MDC, ISI, BITTN, DAS dan MTI menolak lahan Pemprov DKI yang digunakan dinilai oleh KJPP, menara seluler yang berpotensi dirobohkan mencapai 4.504 unit. (rhm)







