Jakarta, Harian Umum - Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman, resmi melaporkan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK).
"Saya laporkan karena hak konstitusi saya dipasung," katanya usai melapor ke BK, Rabu (1/11/2017), di gedung Dewan, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan, tindakan Prasetyo yang tidak juga menggelar sidang paripurna istimewa untuk Gubernur Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno, hingga batas waktu yang diizinkan Surat Edaran (SE) Ditjen OTDA Kemendagri No 162/3484/OTDA, membuat anggota Dewan dan masyarakat tidak dapat mendengarkan visi misi Anies-Sandi.
Dampaknya, anggota Dewan, termasuk dirinya, tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan dan menggunakan hak budget untuk APBD 2018.
"Apalagi karena RPJMD juga belum ada," imbuhnya.
Mantan dirut PD Pasar Jaya ini membantah alasan Prasetyo bahwa sidang paripurna tidak diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD karena menurutnya, dalam Tatib disebut bahwa sidang paripurna istimewa bisa diselenggarakan atas permintaan gubernur, diusulkan alat kelengkapan Dewan dan atas usulan 1/5 anggota Dewan.
"Fraksi Gerindra dan Demokrat sudah mengajukan usulan agar sidang paripurna istimewa digelar, jumlah kursi kami 25. Artinya, sudah memenuhi ketentuan Tatib, tapi tetap tidak diselenggarakan," tegasnya.
Ia mengingatkan Prasetyo jangan hanya menganggap penting perayaan HUT Jakarta dan HUT RI saja, sehingga sidang paripurna istimewa diselenggarakan, karena paripurna istimewa untuk mendengarkan pemaparan visi misi juga penting karena terkait dengan kinerja gubernur dan wagub terpilih itu hingga 5 tahun ke depan.
"Itu juga sebabnya dia saya laporkan, karena Pak Ketua sudah bertindak tak etis dan telah melanggar Tatib DPRD" tegasnya.
Seperti diketahui, SE Ditjen OTDA menetapkan bahwa sidang paripurna istimewa untuk mendengarkan pemaparan visi misi gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada 2017, paling lambat 14 hari sejak setelah pelantikan.
Karena Anies-Sandi dilantik pada 16 Oktober, maka batas akhir penyelenggaraan sidang itu jatuh pada Senin (30/11/2017).
Prasetyo diduga tidak mau menyelenggarakan sidang paripurna istimewa untuk Anies-Sandi karena kecewa pasangan yang diusung partainya (PDIP) saat Pilkada DKI 2017, yakni Ahok-Djarot, kalah dari Anies-Sandi yang diusung PKS dan Gerindra.
Meski demikian Prabowo mengatakan, walau batas waktu yang ditetapkan dalam SE Ditjen OTDA telah terlewati, namun sidang paripurna istimewa masih dapat digelar dengan mengacu pada Tatib DPRD.
"Jadi, dasar oenyelenggarananya bukan lagi surat edaran Ditjen OTDA, tapi Tatib," pungkasnya. (rhm)






