Jakarta, Harian Umum - DPRD DKI Jakarta berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD yang menjadi cantelan Surat Edaran (SE) Ditjen OTDA Kemendagri No 162/3484/OTDA.
Pelanggaran ini terjadi jika hingga 30 Oktober 2017 para wakil rakyat itu tak juga menggelar sidang paripurna istimewa untuk mendengarkan visi misi Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang telah dilantik menjadi gubernur dan wagub DKI periode 2017-2002, Senin (16/10/2017) lalu.
"Sesuai SE Ditjen OTDA, DPRD punya waktu hingga 14 hari sejak Anies-Sandi dilantik, untuk menyelenggarakan sidang paripurna istimewa," jelas Ketua Forum Bersama Jakarta (FBJ) Budi Siswanto kepada harianumum.com di Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sidang paripurna istimewa belum digelar karena hingga kini Ketua DPRD DKI Prasetyo Edy Marsudi belum juga meneken surat agar Badan Musyawarah (Bamus) menggelar rapat untuk merumuskan jadwal penyelenggaraan sidang tersebut.
Bahkan alih-alih mengeluarkan izin, Pasetyo malah berkilah kalau penyelenggaraan sidang itu tidak diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Budi mengatakan, meski Tatib DPRD tidak mengatur tentang penyelenggaraan sidang paripurna istimewa, namun peraturan perundang-undangan di atasnya, yakni PP No 16 Tahun 2010 dan SE Ditjen ODTA Kemendagri No 162/3484/OTDA mengatur tentang hal tersebut.
"Jadi, Ketua DPRD harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya, bukan terpaku pada Tatib DPRD," tegasnya.
Juru bicara Relawan Pemenangan Anies-Sandi ini menduga kalau tindakan Prasetyo ini bukan atas kemauan pribadinya, karena katanya, ia mengenal betul bagaimana karakter politisi PDIP itu.
"Saya menduga kemungkinan ada tekanan dari partainya, karena saat Anies-Sandi dilantik, Pak Pras juga tidak hadir. Begitupula mantan Gubernur Djarot Saiful Hidayat," katanya.
Budi meyakini, apa yang dilakukan Prasetyo dan Djarot itu akan berimplikasi negatif terhadap citra PDIP sebagai salah satu partai besar di Tanah Air, karena rakyat akan mencatat partai berlambang banteng bermoncong putih itu sebagai partai yang hanya mau menang, tapi tak siap kalah.
"Pada Pilkada serentak 2017 lalu, PDIP sudah kalah di Jakarta dan Banten. Bukan mustahil jika PDIP terus memperlihatkan perilaku yang seperti ini, di Pilkada serentak 2018 PDIP juga akan kalah di banyak daerah, termasuk di Jawa Timur yang merupakan kantong PDIP," tegas Budi.
Selain hal tersebut, Budi juga mengkhawatirkan kalau apa yang terjadi di Jakarta saat ini, juga akan terjadi di daerah lain dimana calon yang diusung PDIP merupakan calon incumbent.
Pasalnya, jika ini calon PDIP kalah lagi, ketua DPRD-nya yang juga dari PDIP, pasti akan bertindak seperti Prasetyo, sehingga calon-calon yang menang melawan politisi PDIP pelantikannya "tidak disempurnakan" dengan sidang paripurna istimewa.
"Kalau ini terjadi, sungguh ini merupakan preseden buruk bagi alam demokrasi kita," pungkas dia. (rhm)






