Jakarta, Harian Umum- PT Supra Media Nusantara (SMN) kena batunya. Di saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang gencar-gencarnya memberantas reklame ilegal, perusahaan ini membangun konstruksi tiang reklame di Jalan Sunan Giri, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, tanpa didahului pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Reklame.
Akibatnya, dalam rapat yang digelar di Kantor Satpol PP DKI Jakarta, Gedung Blok H Kompleks Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jum'at (9/11/2018), Satpol PP meminta agar konstruksi itu ditebang dalam waktu 3x24 jam.
"Kami tegas dalam menegakkan peraturan. Pokoknya tak boleh ada konstruksi reklame yang melanggar peraturan. Semua kewajiban harus dipenuhi sebelum pembangunan dilakukan," kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol PP DKI Jakarta, Jan H Osland, kepada harianumum.com di Balaikota.
Dalam rapat yang dipimpin Plh Kepala Satpol PP Kusmanto itu terungkap kalau ada kebohongan-kebohongan yang disampikan perwakilan PT SMN, karena apa yang disampaikannya ternyata tidak sesuai dengan data yang dimiliki Satpol PP Kelurahan Rawamangun maupun Suku Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Sudin PM-PTSP) Jakarta Timur.
PT SMN mengatakan, konstruksi reklamenya yang memiliki tinggi tiang 4 meter dan papan reklame (billboard) berukuran 15 m2 (3 meter x 5 meter x 1 muka), dibangun di atas lahan privat berdasarkan surat keterangan sewa lahan, telah mengajukan izin penyelenggaraan reklame dan IMB Reklame ke Sudin PM-PTSP Jakarta Timur, dan telah memiliki Tata Letak Bangun Bangunan Reklame (TLB-BR) dari Sudin PM-PTSP Jakarta Timur.
Namun data yang disampaikan Satpol PP Kelurahan Rawamangun menyebutkan, konstruksi papan reklame PT SMN itu berdiri di samping trotoar dan di luar pagar lahan privat.
Selain itu, titik reklame yang diklaim PT SMN berada di lahan yang masih berstatus sengketa.
Data Satpol PP Kelurahan Rawamangun ini membuat Sudin PM-PTSP Jaktim mengatakan bahwa titik pembangunan konstruksi papan reklame itu tidak sesuai dengan izin yang diajukan, sehingga mengancam akan mencabut TLB-BR yang telah diterbitkan.
Tak hanya itu, Sudin PM-PTSP Jaktim juga mengancam tidak akan menerbitkan IMB Reklame untuk pembangunan konstruksi papan reklame itu.
Jan menambahkan, karena pembangunan konstruksi itu tidak memiliki izin, maka berdasarkan pasal 32 ayat (2) Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, konstruksi harus dibongkar dalam waktu 3x24 jam.
"Perwakilan PT Supra sempat meminta kebijaksanaan kepada pimpinan (Plh Kepala Satpol PP Kusmanto , red), namun Beliau sepakat dengan saya; konstruksi reklame itu harus dibongkar!" tegas Jan.
Pembangunan konstruksi reklame PT SMN diketahui petugas Satpol PP Kelurahan Rawamangun pada Senin (5/11/2018), saat sedang patroli. Petugas lalu menanyakan IMB pembangunan itu kepada pekerja yang membangun konstruksi tersebut, ternyata tak ada. Satpol PP Kelurahan Rawamangun melaporkan temuan ini kepada atasannya, dan laporan diteruskan kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk selanjutnya diserahkan ke Bidang Tramtibum.
Jan mengatakan, setelah mendapat laporan itu, ia langsung menugaskan Satpol PP Kelurahan Rawamangun agar menongkrongi lokasi untuk mencegah pembangunan dilanjutkan.
"Saat ditemukan, proses pembangunan sudah sampai pada pendirian tiang reklame yang setinggi 4 metet," katanya.
Jan lalu mengirimkan surat kepada PT SMN dan pihak-pihak terkait, termasuk Satpol PP Kelurahan Rawamangun dan Sudin PM-PTSP Jaktim. Dari PT SMN, yang hadir karyawan bernama Salim (bagian legal) dan Rifai (penanggung jawab penyelenggaraan reklame). (rhm)







