PRESIDEN Joko Widodo telah menyimpang jauh dari kearifan dan keteladanan seorang kepala negara, kepala pemerintahan dan seorang presiden yang menaungi dan mengayomi semua rakyat, sehingga martabat seorang presiden, kepala negara dan kepala oemerintahan terjun bebas ke titik nadir.-
-------------------------
Oleh: Muslim Arbi
Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu
Sebelum bertolak ke Filipina jelang HUT PDIP ke 51, Presiden Joko Widodo melakukan serangkaian pertemuan dengan sejumlah menterinya secara terpisah.
Sebelum bertemu dengan Mendag Zulkifli Hasan dan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Presiden Joko Widodo ketemu dengan Mentri Pertahanan Prabowo Subianto.
Publik tidak tahu apa yang dibicarakan Jokowi pada pertemuan dengan masing-masing menterinya itu.
Namun, publik sudah tahu bahwa di antara ketiga menteri itu ada satu yang merangkap sebagai calon presiden dengan nomor urut 2.
Apakah ketiga pertemuan dengan ketiga menteri itu hanya membahas urusan kementerian masing-masing ketiga menteri itu? Atau juga membahas soal kepentingan Paslon no 2? Karena ketiga menteri itu selain merupakan ketua umum-ketua umum Parpol, juga bergabung di Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Paslon Nomor 2.
Setelah pekan lalu Presiden Joko Widodo bilang di depan Panglima TNI dan Menteri Pertahanan akan berkampanye dan memihak dalam Pilpres 2024, dan diserang oleh berbagai pihak, Presiden Joko Widodo memberikan klarifikasi dengan catatan di kertas karton berukuran besar bahwa apa yang disampaikannya merujuk pada pasal 281 UU Pemilu No 7 Tahun 2017, Advokat Damai Hari Lubis menilai Presiden Joko Widodo telah melakukan korupsi hukum karena tidak juga merujuk pada pasal 299 ayat (3) huruf b dan pasal 34 UU Pemilu dan pasal 304 UU Pemilu.
Nampaknya pasal 281 UU Pemilu hanya dijadikan pembenaran oleh Presiden Joko Widodo atas tindakannya untuk kampanye dan klaim bahwa presiden boleh memihak salah satu Paslon. Seolah tindakan Presiden Joko Widodo itu sudah benar, dan publik semuanya bodoh serta buta tentang UU Pemilu No 7 Tahun 2017.
Setelah kritik yang dilakukan oleh Advokat Damai Hari Lubis, SH viral di berbagai media, belum ada tanggapan dari pihak Istana.
Di tengah tindakan Presiden Joko Widodo yang mendapat sorotan tajam dari publik, Presiden Joko Widodo masih terus bertemu lagi dengan Capres 02, Prabowo Subianto dan bersepedaan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Jadi, selama sebulan di awal tahun ini, sebelum Pilpres 2024 digelar pada 14 Februari, Presiden Joko Widodo secara intens bertemu dengan Capres 02 maupun anggota koalisi 02. (Prabowo Subianto, Airlangga Hartanto, Zulkifli Hasan dan AHY.
Nampak pertemuan itu dibungkus dengan makan bakso dan sepedaan, tapi publik juga bertanya; apakah Joko Widodo sedang koordinasi dengan Paslon 02 dan anggotanya?
Sebagai kepala negara, apa yang dilakukan Joko Widodo itu memantik pertanyaan publik, karena pertemuan seperti yang diuraikan di atas hanya bagi Paslon 02 dan anggotanya. Sedangkan untuk Paslon lain dan anggotanya tidak dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Kalau menyimak dari pernyataan Joko Widodo, presiden boleh kampanye dan memihak, bahkan mempertegas dengan pasal 281 UU Pemilu No 7 Tahun 2017 yang ditunjukkan melalui karton yang dipegang sendiri itu, mengirim sinyal dan pesan Joko Widodo bahwa dia sudah dan sedang kampanye untuk Paslon nomot 2.
Bahkan dari sering lakukan pertemuan dengan Capres dan Tim 02, hampir dapat dipastikan Joko Widodo sedang memosisikan dirinya sebagai ketua Timses Paslon 02.
Dengan demikian, publik dapat membaca kalau sudah demikian jauhnya Presiden Joko Widodo melangkah untuk memenangkan Paslon 02. Sebaiknya Joko Widodo mundur saja sebagai presiden dan kepala negara serta kepala pemerintahan agar fokus memenangkan Paslon nomor urut 02 di mana puteranya menjadi cawapres di nomor urut itu.
Karena sikap dan tindakan Presiden Joko Widodo terhadap Paslon 02 menyimpang jauh dari kearifan dan keteladanan seorang kepala negara, kepala pemerintahan dan seorang presiden yang menaungi dan mengayomi semua rakyat sebagaimana amanat undang-undang, Konsitusi negara dan sumpah jabatan sebagai Presiden, sehingga martabat seorang presiden, kepala negara dan kepala oemerintahan terjun bebas ke titik nadir.
Bahkan politik dinasti dan nepostime yang dilakukan Joko Widodo telah mengubah negara Republik menjadi negara Kerajaan Keluarga-nya. Absurd bukan?
Apakah karena demi dinasti dan kerajaan yang sedang dibangun Joko Widodo, sehingga bersedia menjadi ketua Timses bagi putera mahkota dan calon penerusnya?
Wallahu'alam







