Jakarta, Harian Umum - Praktisi hukum yang juga Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Forum AKSI), Juju Purwantoro, menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota (UU Pilkada).
Putusan itu terbit atas gugatan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang mempersoalkan pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 yang menetapkan bahwa batas minimal usia calon kepala daerah adalah 30 tahun saat didaftarkan.
Gugatan itu diajukan pada 27 Mei 2024 dan putusan terbit pada 29 Mei 2024.
"Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016. Putusan MA tersebut sermestinya tidak dapat ditindaklanjuti oleh KPU karena substansi putusan MA yang merubah pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Pilkada," kata Juju melalui siaran persnya, Senin (3/6/2024).
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota;
"Keputusan Mahkamah tersebut tampak tendensius, karena dugaan 'conflict of interest'. Publik mengasumsikan adanya kepentingan salah satu Cagub yang akan maju di Pilkada, tetapi belum mencukupi syarat mininimal (30 tahun) usianya saat mendaftarkan diri," imbuh Juju.
Menurut dia, upaya Partai Garuda untuk menguji Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bisa jadi karena adanya preseden atas uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Atas permohonan syarat usia calon presiden dan wakil presiden, 'in casu' Gibran Rakabumi', akhirnya dikabulkan.
"Pengujian syarat usia untuk menjadi calon Kepala Daerah saat dilantik ini adalah salah satu upaya 'penyelundupan hukum' untuk kapentingan Pemilukada/calon Kepala Daerah tertentu guna persyaratan pelantikan menjadi Kepala Daerah," terang Juju.
Menurut dia, setelah penetapan hasil oleh KPUD, UU Pilkada tidak memerlukan syarat formal usia untuk diantik, kecuali untuk persyaratan, jelas berbeda pada saat pendaftaran atau pencalonan Pemilukada.
"KPU seharusnya tetap mengacu pada UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada, dan mengabaikan putusan MA, karena UU hierarkinya lebih tinggi dan lebih kuat (dibanding putusan MA)," tegas Juju.
Ia mengingatkan hakim MA yang menangani gugatan itu tentang Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
"Hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya haruslah independen dan bebas intervensi dari pihak manapun. Sesuai UU No 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, Hakim adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," katanya.
Seperti diketahui, gugatan Partai Garuda dan putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 ditengarai memiliki kepentingan tersembunyi untuk meloloskan putra bungsu Presiden Joko Widodo, yakni Kaesang Pangarep, untuk mengikuti Pilkada, karena Kaesang yang lahir pada 25 Desember, masih berusia 29 tahun saat Pilkada serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.
Dengan mengubah persyaratan usia peserta Pilkada menjadi 30 tahun pada saat akan dilantik, maka Kaesang berpotensi untuk dapat mengikuti Pilkada sebagai Cagub, termasuk di Jakarta. (rhm)






