Jakarta, Harian Umum - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021), menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas perkara gugatan perdata yang diajukan H Usman bin Zakaria dan H Muhammad bin Zakaria, warga RT 02/06 Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan tergugat Beni Hidayat, warga Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Perkara bernomor 204 ini merupakan perkara sengketa tanah yang berada di Jalan Masjid Al Amin RT 02/06 Kelurahan Kramat Jati, dan merupakan rangkaian dari sengketa yang telah berlangsung sejak tahun 1991.
Dalam sidang PS tersebut, kedua tergugat tidak hadir, dan hanya diwakilkan oleh pengacaranya yang bernama Aziz, dan seseorang yang bernama Iwan. Sementara dari pihak penggugat yang hadir adalah para ahli waris, karena kedua penggugat telah sepuh, dan tim kuasa hukumnya dari Silvia Soembarto SH and Partners.
Kehadiran Iwan sempat ditolak kuasa hukum penggugat, karena menurut mereka, Iwan bukan ahli waris tergugat dan juga bukan kuasa hukumnya, sehingga tidak punya kapasitas untuk memberikan keterangan.
"Alhamdulillah, majelis hakim mengakomodir keberatan kita, sehingga sepanjang PS berlangsung, Iwan hanya diam sambil mengamati," kata Ahmad Erwan, salah satu kuasa hukum penggugat seusai PS.
Selama sidang berlangsung, ahli waris penggugat yang diwakili Ari Azhari, salah satu anak H Muhammad bin Zakaria, diminta majelis hakim untuk menunjukkan batas-batas kepemilikan lahan yang dipersengketakan tersebut yang terdiri atas tiga nama, yakni Muhammad bin Zakaria, Usman bin Zakaria, dan Febrian Fahri bin Usman bin Zakaria. Ari pun menunjukkan batas-batas lahan milik H Usman bin Zakaria yang seluas 288 m2 dan telah bersertifikat hak milik (SHM), lahan milik H Muhammad bin Zakaria yang seluas 450 m2, dan lahan milik Febrian Fahri yang seluas 162 m2.
Sidang ini tidak berlangsung lama, karena setelah Ari menunjukkan batas-batas lahan milik Muhammad bin Zakaria, Usman bin Zakaria, dan Febrian Fahri bin Usman bin Zakaria, serta menjawab pertanyaan majelis hakim, sidang pun selesai dan akan dilanjutkan pada 16 Desember 2021 di PN Jaktim dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Yang menarik dari perkara ini adalah adanya dugaan kalau lahan seluas 850 m2 yang dipersengketakan itu tengah diincar mafia tanah, karena pada tahun 1997 PN Jaktim gagal mengeksekusi tanah itu karena nomor giriknya berbeda dengan nomor girik penggugat yang dimenangkan PN Jaktim, meski lokasinya sama, yakni di RT 02/06 Kelurahan Kramat Jati. Girik tanah yang berlokasi di sebelah kanan Lippo Plaza Kramat Jati itu adalah C 1902, sementara nomor girik yang dimiliki penggugat adalah C 612.
Namun, pada 6 Februari 2020, PN Jaktim berhasil mengeksekusi tanah itu meski dengan berbekal nomor girik yang sama (612) atas tanah bernomor girik C 1902 itu.
Lebih menarik lagi, pada 14 Agustus 2020 pemilik girik C 1902 (H Muhammad bin Zakaria dan H Usman bin Zakaria) dengan dibantu kuasa hukumnya dari Silvia Soembarto SH and Partners, merebut kembali tanah itu, dan dikuasai.
PN Jaktim sekali gagal mengeksekusi lahan itu, dan sekali berhasil, atas dasar gugatan Beni Hidayat yang diajukan hingga dua kali, dan Beni kini berbalik menjadi tergugat.
Gugatan Beni yang pertama diajukan pada tahun 1991 dengan tergugat Mirin bin Nudin bin Bontot dan Hajah Aslamtu binti Nudin bin Bontot. Gugatan ini tak hanya dimenangkan PN Jaktim, tetapi juga dimenangkan Pengadilan Tinggi DKI pada tingkat banding, dan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
Setelah lahan gagal dieksekusi pada tahun 1997 karena nomor girik yang berbeda, Beni lalu menggugat lagi. Kali ini tergugatnya adalah pemilik girik C 1902, yaitu H Muhammad bin Zakaria dan H Usman bin Zakaria, dan lagi-lagi dimenangkan PN Jaktim, sehingga terjadilah eksekusi kedua pada 6 Februari 2020.
Setelah lahan diambil kembali oleh H Muhammad bin Zakaria dan H Usman bin Zakaria pada 14 Agustus 2020, Silvia Soembarto SH and Partners balik menggugat Beni secara perdata maupun pidana. Untuk perdata, Beni dituntut memberikan ganti rygi materil dan imateril hingga Rp10 miliar, sementara untuk pidana, Beni dituding melakukan penyerobotan lahan dengan jeratan pasal pasal 167, 170 dan 389 KUHP.
Erwan mengatakan, jika merujuk pada jalannya sidang PS hari ini, juga pada bukti-bukti yang pihaknya miliki, lahan yang dipersengketakan Beni itu sah milik Muhammad bin Zakaria, Usman bin Zakaria, dan Febrian Fahri bin Usman bin Zakaria dengan nomor girik C 1902.
"Kalau melihat sidang PS hari ini, insya Allah kami menang," katanya.







