Jakarta, Harian Umum - Aktivis Ibukota menilai kualitas DPRD DKI Jakarta makin jelek karena terlalu rajin melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke berbagai daerah, sehingga tiga tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) tidak terlaksanakan dengan baik.
Penurunan ini terjadi sejak Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD pada 30 Mei 2017 yang diejawantahkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan menerbitkan Pergub Nomor 190 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.
Sebelumnya, Ahok juga menerbitkan Pergub 120 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 107 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.
Sebelum ketiga peraturan perundang-undangan ini terbit, aturan perundang-undangan yang sebelumnya berlaku menetapkan bahwa Kunker dilakukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hanya tiga kali dalam setahun, tapi setelah ketiga peraturan perundang-undangan itu terbit, kini Kunker dilakukan tiga kali dalam sepekan, yakni pada Kamis-Sabtu, sehingga praktis dalam sepekan masa kerja efektif Dewan hanya tiga hari, yakni Senin-Rabu.
"Pergub-Pergub yang diterbitkan Ahok itu bermasalah, karena selain memboroskan APBD untuk biaya Kunker. DPRD, kinerja legislatif pun menjadi tidak efektif dan menimbulkan masalah bagi internal DPRD sendiri," kata Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah kepada harianumum.com di Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Selain hal tersebut, tegas aktivis yang malang melintang di Ibukota sejak 1972 itu, pasal 20 ayat (1) huruf a poin 2 memang mengatur tentang Kunker, tapi tidak disebutkan kalau Kunker dilakukan tiga kali dalam sepekan.
"Karena itu kita pertanyakan, apa maksud Ahok menerbitkan Pergub itu? Apakah ingin membuat pimpinan dan anggota DPRD menjadi politisi-politisi malas yang kerjanya hanya pergi ke sana ke mari tapi input output-nya nggak jelas? Atau apa?" tanyanya.
Informasi bahwa Pergub Ahok dan PP Jokowi menjadi dasar Kunker DPRD sebanyak tiga kali dalam sepekan, disampaikan Ketua II Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman pada 23 November 2017.
Dia mengatakan, anggota Dewan bisa melakukan kunjungan kerja ke luar kota setiap pekan, sesuai Pergub turunan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Sekarang ada Pergub yang baru, yang mengatur kami bisa ke luar kota setiap minggu," tegasnya.
Tiga Tupoksi Yang Tak Maksimal Dilaksanakan
Amir menyebut, ada tiga Tupoksi yang sesuai aturan perundang-undangan wajib dikerjakan DPRD, yakni membuat peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Perda; mengontrol kinerja eksekutif; dan budgeting.
"Tapi sejak pimpinan dan anggota DPRD gemar melakukan Kunker, pembahasan Raperda tentang Perpasaran saja hingga kini belum juga rampung meski dibahas sejak awal 2017!" katanya.
Selain hal tersebut, sesuai ketentuan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, enam bulan sejak gubernur dan wakil gubernur terpilih melalui Pilkada, dilantik, RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) sudah harus disahkan menjadi Perda.
"Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno dilantik 16 Oktober 2017. Artinya, April 2018 Perda RPJMD harus sudah disahkan. Tapi berdasarkan Rapat Bamus (Badan Musyawarah) hari ini (Rabu, 21/3/2018), Raperda RPJMD baru akan dibacakan Anies pada sidang paripurna Senin (26/3/2016). Akibatnya, akan mereka kebut pembahasannya agar 16 April Perda RPJMD bisa diketok palu," imbuhnya.
Amir mengaku tak habis pikir dengan pola pikir pimpinan dan anggota DPRD DKI, karena mestinya mereka tak usah melaksanakan Pergub Ahok itu karena membuat kinerja mereka menjadi tidak efektif, tidak efisien dan berpotensi hanya memboroskan APBD. Sebab, Kunker yang menjadi tiga kali dalam sepekan itu membuat anggaran Kunker mereka dalam APBD naik dari Rp28,7 miliar pada 2017, menjadi Rp107,71 miliar pada 2018.
Hal yang lebih disesalkan lagi, kata Amir, hingga kini hasil Kunker ke daerah-daerah itu juga tak jelas input dan output-nya seperti apa, karena meski Kunker tiap pekan, tabiat sering bolos yang melekat pada sebagian anggota Dewan, tak hilang. Kinerja pun tidak meningkat, sementara saran dan masukan ke Pemprov DKI pun minim.
"Cek saja setiap Senin sampai Rabu, berapa persen anggota Dewan yang datang. Gedung DPRD ini biasanya baru dipenuhi para wakil rakyat kalau ada rapat paripurna atau rapat-rapat lainnya, karena setiap rapat ada uang insentifnya," tegas dia.
Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) ini bahkan mengatakan, akibat kemalasan sebagian anggota Dewan dan Kunker tiga hari dalam sepekan, berimbas pada kinerja staf Dewan di fraksi maupun komisi.
Pasalnya, sering terjadi ketika staf ingin meminta anggota Dewan menandatangani sebuah dokumen, yang bersangkutan tak ada atau sedang Kunker, sehingga harus menunggu anggota Dewan itu datang.
Hal senada dikatakan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) Rico Sinaga.
Ia bahkan memenilai kalau kualitas anggota DPRD DKI makin jelek alias makin jeblok, karena melakukan Kunker ke daerah-daerah yang plafon APBD-nya pun jauh di bawah APBD DKI yang tahun ini mencapai Rp77 Triliun.
"Jakarta ini barometer bagi daerah-daerah lain di Indonesia, dan DPRD dari daerah, seperti Bali, bahkan pernah berkunjung ke sini. Masak Kunker ke Tegal, ke Solo ... Ini kan nggak rasional," katanya.
Menurutnya, jika memang pimpinan dan anggota DPRD ingin mendapat masukan demi mendukung pembangunan Jakarta, pergilah ke kota-kota yang lebih hebat atau minimal setara dengan Jakarta.
"Di luar negeri banyak kota-kota yang seperti itu," tegasnya.
Melanggar UU MD3
Berdasarkan UU No 42 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3), alat kelengkapan Dewan terdiri dari pimpinan, komisi dan badan (antara lain Badan Anggaran dan Badan Legislasi), namun yang melakukan Kunker ternyata juga dari fraksi dan panitia khusus (Pansus).
Berdasarkan bocoran dari PNS di lingkungan Pemprov dan DPRD DKI, diketahui kalau Kunker tiap pekan itu dibagi dalam empat kelompok.
Pekan pertama yang berangkat anggota komisi, pekan kedua yang berangkat anggota badan, pekan ketiga yang berangkat anggota fraksi dan pekan keempat yang berangkat anggota Pansus.
"Untuk pekan ini yang berangkat anggota dari tujuh Pansus, dimana lima Pansus di antaranya bahkan belum bekerja karena SK dari pimpinan DPRD baru keluar Selasa (20/3/2018) kemarin," ujar sumber harianumum.com yang tak ingin disebut namanya itu.
Kelima Pansus baru itu di antaranya Pansus RKT, Pansus PJU, Pansus Parkir dan Pansus Penyusunan Jadwal Reses. Dua Pansus lainnya yang merupakan Pansus lama adalah Pansus K2 dan Pansus Tata Tertib (Tatib) Dewan.
Sumber-sumber harianumum.com meyakini kalau anggota DPRD semangat untuk Kunker karena dapat uang saku Rp4 juta/hari, sehingga tiga hari Kunker tiap pekan mengantongi Rp12 juta/orang.
Daerah yang telah dikunjungi di antaranya Surabaya, Yogyakarta, Bali, Batam, Lampung, Tegal, Cirebon dan Solo.
"Tapi belakangan ini sudah ada beberapa anggota Dewan yang sadar kalau ini bisa jadi temuan BPK, sehingga gak mau lagi ikut Kunker," kata sumber harianumum.com lagi.
Ada dugaan kalau anggota Dewan rajin Kunker, juga bolos, karena sibuk menyiapkan dana untuk maju lagi di Pileg 2019.
"Ya, dugaannya memang begitu," tegas sumber-sumber harianumum.com.
Dari data yang diperoleh diketahui, dari 106 anggota DPRD DKI yang tergolong rajin datang dan jarang terlihat membolos di antaranya Syarif dan Abdul Ghoni dari Fraksi Gerindra, serta Tubagus Arief, Achmad Yani dan Aburrahman Suhaimi dari Fraksi PKS. (rhm)







