Jakarta, Harian Umum - Peneliti yang juga pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi berencana menggugat empat peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahmakah Agung (MA), karena keempat peraturan itu ditengarai bertentangan dengan undang-undang di atasnya, terutama UUD 1945
Keempat PKPU dimaksud adalah:
1. PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden juncto PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden!
2. PKPU Nomor 20 Tahun 2008; dan
3. PKPU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Kami juga akan menggugat PKPU ke Mahkamah Agung," kata Bonatua usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Sidang yang dihadiri Bonatua di MK merupakan sidang permohonan judicial review atau uji materil yang diajukan Bonatua terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Gugatan saya ajukan karena dalam UU Pemilu tidak diatur adanya kewajiban KPU untuk mengautentifikasi salinan ijazah calon presiden maupun calon wakil presiden yang diserahkan untuk memenuhi persyaratan mencalonkan diri. Jadi, kalau sudah terima salinan ijazah yang dilegalisir, KPU tidak memverifikasinya dengan ijazah yang asli," katanya.
Sayangnya, ketua sidang panel.MK, yaitu Hakim Konstitusi Saldi isra, meminta agar permohonan uji.materil diperbaiki karena tidak sesuai dengan format beracara di MK.
Saldi, juga anggota sidang panel Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani,.menyarankan agar Bonatua membaca Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 sebagai panduan, atau membaca permohonan uji materil yang telah dikabulkan.
Selain itu, Arsip juga mengingatkan bahwa kewenangan MK hanya menguj undang-undang, sementara pengujian aturan perundang-undangan di bawahnya, termasuk PKPU, adalah kewenangan MA.
Kuasa hukum Bonatua, Abdul Ghofur Sangadji, mengatakan, judicial review atas UU Pemilu yang dimohonkan Bonatua didasari fakta adanya polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang diduga palsu.
"Selain itu, Pak Bonatua sedang melakukan penelitian ijazah tersebut, akan tetapi kesulitan mendapatkan salinan primer ijazah Pak Jokowi itu, karena meski Beliau telah menerima salinan ijazah Pak Jokowi dari KPU RI, KPU Surakarta dan KPU DKI Jakarta, akan tetapi salinan-salinan itu ternyata salinan sekunder atau foto copy ijazah yang difoto copy lagi, bukan dari ijazah asli yang difoto copy," jelasnya.
Ia berharap dengan adanya uji materil ini, ke depan masalah seperti ijazah Jokowi ini tidak terjadi lagi. (rhm)







