Jakarta, Harian Umum - Gubernur DKI Jakarta. Anies Baswedan memutuskan untuk mengambil alih. Langkah ini dilakukan mengulangi keputusan MKentikan swastanisasi udara dan merealisasikan semangat pemprov membangun udara untuk semua.
"Salah satu opsi tim evaluasi tata kelola air minum adalah meminta pindah melalui perdata. Pilihan itu kami terima," kata Anies di Balaikota, Jakarta, (11/2/2019).
Diperlukan sebelumnya untuk menentukan pengaturan air minum. Penghentian kontrak pertama, pengambilan alih perdata dan penghentian kontrak.
Pemprov DKI akan membeli saham Palyja Aetra.
"Pengambilalihan ada komponen kepemilikan, pelayanan dan lain-lain sesuai korporasi dia (Aetra dan Palyja) tetap melaksanakan. Pengambilalihan ini lebih kepada pengelolaan kebijakannya. Tidak berhubungan dengan karyawannya. Namun tentu saja akan dibenahi head of agreementnya," terang Anies.
Anies menargetkan head of agreement terkait opsi tersebut akan selesai dalan waktu sebulan. "Mudah-mudahan bisa selesai pertengahan Maret head of agreement-nya. Supaya nanti anggarannya bisa diusulkan pada APBD P 2019 atau APBD 2020," ucap Anies.
Namun sebelum perjanjian tersebut dirampungkan, Anies menuturkan PAM Jaya harus melakukan sosialisasi tentang adanya pengambilalihan secara perdata Aetra dan Palyja.
Keputusan Anies diambil diambil dari Keputusan MA mengabulkan permintaan PK yang diajukan Kementerian Keuangan terkait penghentian privatisasi udara di Jakarta pada 30 November 2018. PK meminta atas putusan MA yang mengabulkan kasasi koalisi pada 10 April 2017.
Dalam amar putusan kasasi, MA memperoleh kerja sama PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra yang berlangsung sejak 6 Juni 1997 dibatalkan. Hakim memutuskan untuk membatalkan swastanisasi udara serta mengembalikan pengelolaannya kepada PAM Jaya. (Zat)







