Jakarta, Harian Umum- Pemprov DKI Jakarta berencana menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang melarang penggunaan air tanah.
Pasalnya penggunaan air tanah secara ilegal dan membabi buta oleh pelaku usaha membuat permukaan tanah di beberap titik di Jakarta mengalami land subsidance (amblas), dan memicu terjadinya intrusi air laut.
"Iya (akan dibuat Perda)," ujar Wagub DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Sekatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Ia mengakui, saat ini Pemprov tak bisa melarang pemakaian air tanah karena belum ada regulasinya, sehingga salah satu solusi untuk menanggulangi terus turunnya permukaan tanah di Jakarta, dibutuhkan sebuah Perda agar tak ada lagi yang menyedot air tanah.
Politikus Partai Gerindra itu juga mengakui kalau cra yang ditempuh ini mengadopsi dari Jepang yang juga pernah alami hal serupa dengan Jakarta. Negeri Matahari Terbit itu kini sudah terbebas dari persoalan penurunan permukaan tanah.
Seperti diketahui, penggunaan air tanah oleh pelaku usaha di Jakarta, termasuk pengusaha hotel, membuat air tanah terkuras dan permukaanya amblas.
Data yang dihimpun meyebutkan, setiap tahun permukaan tanah di Jakarta turun 5-12 cm, dan dalam 10 tahun diperkirakan mencapai 1,2 meter.
Kawasan yang mengalami land subsidance di antaranya sebagian besar wilayah di Jakarta Utara, Kuningan dan Jalan MH Thamrin.
Selain land subsidance, penggunaan air tanah juga membuat air laut meresap ke daratan (intrusi), sehingga di sejumlah wilayah, antara lain di kawasan Kota Tua, air tanah menjadi seasin garam. (rhm)







