Jakarta, Harian Umum - Bakal calon presiden (Bacapres) yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM), yaitu Prabowo Subianto, dikejar deadline (batas waktu) pendaftaran Capres-Cawapres yang berakhir pada Tahun (25/10/2023) karena masih "jomblo".
Di sisi lain, pada Senin (23/10/2023) Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan amar putusan terkait permohonan judicial review tentang batas usia Capres-Cawapres yang dimohonkan hanya maksimal 70 tahun, sementara pada 17 Oktober 2023 kemarin, usia Prabowo genap 72 tahun.
“Prabowo terancam gagal maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Deadline pendaftaran pilpres 25 Oktober 2023, tapi Prabowo belum memiliki bakal calon wakil presiden. Dia juga terancam syarat usia masksimal mengikuti Pilpres,” kata analis politik Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, seperti dikutip dari pernyataan tertulis yang diterima harianumum.com, Jumat (20/10/2023).
Dia menegaskan, jika uji materil itu diterima MK, maka Prabowo tidak bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilpres 2024.
“Sesuai dengan jadwal di MK, vonis sidang uji materi terkait usia maksimal menjadi Capres-Cawapres akan berlangsung pada Senin 23 Oktober 2023. Artinya, dua hari sebelum penutupan pendaftaran di KPU. Oleh karena itulah Prabowo akan berusaha untuk mendaftar pada 21 Oktober 2023 agar bisa menghindari putusan MK,” ujar Ginting.
Sejumlah pihak, lanjut Ginting, mempersoalkan batas usia maksimum Capres. Antara lain dua gugatan meminta batas usia maksimum Capres 65 tahun dan 70 tahun. Mereka mengacu pada syarat usia minimal 40 tahun, maka harus ada batas usia maksimal.
Dikemukakan, uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, selain harus menyebut usia minimal, maka harus pula ada usia maksimal. Hal itu bertolak dari Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 yang mengatur Capres/Cawapres harus mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden.
“Masuk akal uji materi itu, karena mengacu kemampuan jasmani dan rohani Capres/Cawapres antara lain dipengaruhi kematangan usia (batas usia minimal) serta masa usia produktif seseorang (batas usia maksimal)," ujar Ginting, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas.
Ginting membeberkan usia para presiden Indonesia saat dilantik dari yang pertama hingga ketujuh. Presiden Soekarno 44 tahun, Presiden Soeharto (46), Presiden BJ Habibie (62), Abdurrachman Wahid (59), Presiden Megawati (54), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (55), dan Presiden Jokowi (53).
“Jadi, kita tunggu saja keputusan MK dalam sidang vonis soal maksimal capres/cawapres pada Senin (23/10/2023). Apakah Prabowo bisa lolos atau tidak?”pungkas Ginting yang lama menjadi wartawan bidang politik. (rhm)







