Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa percakapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dengan istrinya menjadi salah satu alat bukti yang membuat dirinya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal tersebut diungkapkan Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung dalam sidang praperadilan yang dimohonkan Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang hari ini, Selasa (28/7/2026), memasuki agenda pembacaan eksepsi oleh Termohon (Kejagung).
Sidang ini dipimpin hakim tunggal Abdul Affandi.
Lodewyk mempraperadilankan Kejagung atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi MBG.
"Bahwa selain itu Termohon (Kejagung) pula memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik, yaitu percakapan Pemohon (Lodewyk) dengan pihak lain, termasuk istri pemohon, dan yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” kata jaksa saat membacakan pembelaan Termohon
Jaksa menjelaskan, penyelidikan perkara ini dimulai setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Nomor Print-15 tertanggal 25 Mei 2026.
Setelah Sprindik terbit, katanya, penyidik memeriksa sejumlah saksi, menyusun laporan hasil penyelidikan, menggelar ekspose perkara, lalu meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan melalui Sprindik Nomor 33 tertanggal 29 Mei 2026.
"Pemohon ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026 setelah penyidik mengantongi empat jenis alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen," kata jaksa.
Berdasarkan alat bukti tersebut, lanjut jaksa, ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan 2026,” jelas dia.
Kejagung pun membantah dalil Lodewyk yang mengatakan bahwa penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka lebih dulu sebelum mencari alat bukti.
Jaksa juga menyebut penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Ahmad Faiz, Lutfi Khairul Huda, Puji Tokosuworo, Abdi Prasetiokusuma, Dadan Hindayana, dan Soni Sonjaya.
Selain itu, Lodewyk juga telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka untuk memenuhi ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Selain itu surat penetapan tersangka telah memenuhi tuntutan Pasal 90 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP karena telah memuat identitas tersangka, uraian singkat tindak pidana yang disangkakan, pemenuhan hak tersangka, serta ditandatangani oleh penyidik yang berwenang,” pungkasnya.
Atas dasar tersebut, Kejagung meminta hakim tunggal menolak permintaan praperadilan Lodewyk, dan menerima eksepsinya untuk seluruhnya.
"Dalam eksepsi, satu: menolak permohonan praperadilan dari pemohon (Lodewyk) untuk seluruhnya; dua: menerima eksepsi dari termohon untuk seluruhnya,” kata jaksa.
Pada petitumnya, Lodewyk meminta agar hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka, tidak sah. (man)







