JAKARTA, HARIAN UMUM - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia masih membahas tuntutan pembukaan tempat hiburan bersama tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Terutama soal protokol kesehatan yang harus dijalankan.
Sebab menurutnya, sulit menerapkan saling menjaga jarak atau physical distancing bagi pengunjung di tempat hiburan.
"Mungkin bisa dibatasi porsinya tapi ketika mereka mulai karaoke, siapa yang mau mengontrol di ruangan tersebut? Kan enggak mungkin petugas nongkrongin selama mereka berada di dalam (tempat hiburan)," kata Cucu seperti dilansir Kompas.com Jumat (24/7/2020).
Kendala lain, menurut Cucu tempat hiburan di Jakarta mengusung konsep ruangan tertutup. Hal itu dinilai rentan menjadi lokasi penyebaran Covid-19.
"Untuk aktivitas di indoor memang masih menjadi kendala lah di industri apapun sebenarnya," ucap Cucu.
Seperti diketahui sebelumnya pada masa perpanjangan PSBB transisi, Pemprov DKI menunda sejumlah kegiatan yang seharusnya mulai diizinkan beroperasi, salah satunya tempat hiburan.
Akibatnya pengusaha dan karyawan tempat hiburan di Jakarta yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menuntut Pemprov DKI Jakarta segera membuka tempat hiburan di tengah wabah pandemi Covid-19. (Zat)







