Jakarta, Harian Umum - Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.
Keppres yang diteken Kamis (15/6/2017) tersebut mengatur tentang awal dan akhir cuti bagi pegawai negeri sipil (PNS) dalam rangka merayakan Idul Fitri 1438 H.
"Menetapkan cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27,28, 29,dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum'at) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," demikian bunyi Keppres tersebut.
Penetapan cuti ini tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS, sementara pertimbangan mengapa Keppres ini diterbitkan adalah untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta sebagai pedoman bagi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama.
Landasan hukum terbitnya Keppres Nomor 18 Tahun 2017 adalah pasal 4 ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. (rhm)







