Cianjur, Harian Umum - Seorang pria berinisial ESH (26) alias Erik terancam hukuman empat tahun penjara karena menyamar menjadi perempuan bernama Adinda Kanza dan menikahi seorang pria berinisial AK (26), warga Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Etik terancam pidana.karena AK tidak terima atas penipuan identitas yang dilakukannya, sehingga ia menikahi sesama pria.
Kisah mengemaskan ini berawal ketika keduanya berkenalan melalui media sosial pada tahun 2023 lalu. Dari perkenalan itu, tumbuh benih-benih cinta, sehingga keduanya berpacaran dan kemudian hubungan meningkat ke pelaminan.
Selama pacaran, AK pernah beberapa kali membawa Adinda untuk menemui kedua orang tuanya untuk diperkenalkan.
Sebenarnya, sebagaimana dilansir Kumparan, AK sempat menaruh curiga kepada Adinda, begitupula keluarganya, akan tetapi karena tak ada bukti yang memperkuat kecurigaan itu, kecurigaan tinggal kecurigaan belaka. Terlebih karena setiap kali bertemu, Adinda selalu mengenakan busana Muslimah, bahkan bercadar, untuk mengesankan kalau dia seorang yang agamis dan religius.
Kecurigaan baru menemukan pembuktiannya setelah AK dan Adinda menikah pada 12 April 2024 di rumah AK, karena saat itu terjadi beberapa keganjilan.
Pertama, ketika akad nikah, Adinda meminta menggunakan wali nikah dari tokoh agama dengan alasan ayah kandungnya pergi entah ke mana.
Yang kedua, setelah pernikahan, Adinda selalu menolak diajak berhubungan intim oleh AK.
"ESH (Adinda) beralasan sedang datang bulan. Penolakan ESH itu membuat AK bercerita ke keluarganya," kata Kanit Reskrim Polsek Naringgul, Bripka Ridwan Taufik, Sabtu (4/5/2024).
Ketiga, setelah menikah, Adinda sangat tertutup terhadap keluarga besar AK.
Kejanggalan-kejanggalan itu membuat keluarga AK bergerak untuk menelusuri keberadaan keluarga besar Adinda..
Hasilnya, terungkap kalau ayah Adinda tidak pergi entah kemana seperti pengakuan Adinda, karena ayah Adinda ada di rumah.
"Dari penjelasan keluarga ESH bahkan diketahui kalau ESH seorang pria," imbuh Ridwan.
Karena malu setelah tahu AK menikahi seorang pria, AK melapor ke.poliei dan Adinda alias ESH alias Erik pun ditangkap.
Dari pengakuan Erik kepada polisi diketahui kalau dia nekat nenyamar jadi perempuan karena merasa sakit hati dengan masa lalunya. Erik pernah berhubungan dengan seorang perempuan, tetapi hubungan itu kandas karena kekasihnya itu dihamili orang lain.
"Pengakuan dari ESH hingga nekat melakukan ini karena pernah kecewa dan sakit hati. Saat itu, kekasih dari ESH dihamili orang sehingga hubungannya kandas," kata Ridwan.
AK Tak Terima dan Lapor Polisi
Merasa kecewa dan malu, akhirnya keluarga AK melaporkan Erik polisi. Erik diduga juga ingin memanfaatkan AK untuk meminta sejumlah uang.
"Pengakuannya (ESH alias Adinda) nekat melakukan aksinya itu sekadar untuk memanfaatkan AK dengan memintai sejumlah uang. Saat ini ESH sudah kita amankan" kata Ridwan Taufik.
Atas perbuatannya, Erik dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. (man)





