Jakarta, Harian Umum - Ketua Gerakan Perubahan Muslim Arbi menilai, keikutsertaan Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pemilu 2009, 2014, 2019 dan 2024 membuktikan bahwa Indonesia telah berubah dari negara hukum (rechtsstaat) menjadi negara kekuasaan (machtstaat).
Pasalnya, meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerbitkan putusan No.1129/Pdt. G/2008/PN Jkt.Sel yang menyatakan bahwa akta AD/ART PAN nomor 1 tanggal 1 Juni 2005 yang diaktakan di notaris M Hanafi bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum, PAN yang merupakan salah satu partai pendukung pemerintah, tetap terus dapat mengikuti Pemilu 2009 hingga 2024.
"Ini bukti bahwa Indonesia telah menjadi negara kekuasaan, bukan lagi negara hukum, karena hukum tidak lagi dijadikan sebagai panglima dalam menjalankan kekuasaan, tetapi berdasarkan pertimbangan politik dan kepentingan penguasa, sehingga hukum cenderung dikesampingkan. Ini sangat berbahaya dan berpengaruh pada keabsahan Pemilu itu sendiri karena diikuti oleh partai dan anggotanya yang secara hukum tidak sah," kata Muslim di Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Untuk diketahui, setelah Kongres II PAN di Semarang pada tahun 2005, di mana dalam kongres itu dihasilkan AD/ART baru dari perubahan AD/ART hasil Kongres I, AD/ART itu diaktakan di notaris M Hanafi dan didaftarkan ke Kemenkumham. Namun belakangan ketahuan kalau AD/ART itu ternyata AD/ART palsu karena bukan AD/ART yang dihasilkan dalam Kongres II, melainkan AD/ART dari Kongres PAN I yang diubah secara ilegal.
Oleh salah satu pendiri PAN, yaitu Hamid Husein, AD/ART bodong itu digugat ke PN Jaksel dan keluarlah putusan yang menyatakan kalau akta AD/ART itu bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Atas putusan PN Jaksel tersebut, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham berkirim surat ke DPP PAN agar menyerahkan AD/ART hasil Kongres II yang asli untuk memperbaiki SK yang telah terlanjur diterbitkan Menkumham untuk akta AD/ART yang bermasalah tersebut. SK Menkumham yang diterbitkan bernomor M-03.UM.06.08 tanggal 8 juni 2005,
Namun, allh-alih memenuhi permintaan Ditjen AHU Kemenkumham, DPP PAN malah melakukan perlawanan untuk membatalkan putusan PN Jaksel, dan tetap menggunakan AD/ART yang telah dinyatakan bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh pengadilan itu sebagai dasar melaksanakan kongres III pada tahun 2010.
Kongres III mengubah akta AD/ART PAN bodong yang oleh PN Jaksel dinyatakan bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga menghasilkan AD/ART baru untuk kepengurusan periode 2010-2015 yang diaktakan di notaris Emi Susilowati SH dengan nomor 4 tanggal 8 maret 2010, dan didaftarkan ke Kemenkumham.
Pada 18 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan No.190.K/Pdt.Sus-Parpol/2013 yang menolak perlawanan DPP PAN, dan ditindaklanjuti oleh Ditjen AHU Kemenkumhan dengan kembali meminta agar DPP PAN menyerahkan AD/ART hasil Kongres II yang asli untuk memperbaiki SK Menkumham yang telah diterbitkan untuk AD/ART hasil Kongres II yang ternyata bodong, tetapi diabaikan DPP PAN, dan malah partai berlambang Matahari Terbit itu menggelar Kongres IV pada Maret 2015 dengan menggunakan Akta AD/ART hasil Kongres III.
Tak hanya itu, dengan menggunakan AD/ART hasil Kongres IV yang merupakan perubahan dari AD/ART hasil Kongres III, DPP PAN menyelenggarakan Kongres V dan menghasilkan AD/ART baru dari hasil perubahan AD/ART hasil Kongres IV.
Lucunya, meski Ditjen AHU Kemenkumham telah dua kali meminta agar DPP PAN menyerahkan AD/ART hasil Kongres II yang asli, Menkumham justru menerbitkan SK untuk AD/ART hasil Kongres III, IV dan V. Diduga karena SK Kemenkumham inilah PAN bisa mengikuti Pemilu 2009, 2014, 2019 dan 2024.
Muslim mengatakan, karena AD/ART PAN hasil Kongres III, IV dan V didasarkan.pada AD/ART Kongres II yang bodong dan yang oleh pengadilan dinyatakan bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum, maka AD/ART hasil Kongres III, IV dan V cacat hukum.
"Kongres III, IV dan V berangkat dari AD/ART Kongres II yang tidak sah, itu berarti cacat hukum. Artinya, sebagai Parpol PAN harus mempertegas diri untuk taat hukum yang artinya secara internal harus menaati proses AD/ART yang legal, yang sah secara konstitusi partai. Kongres-kongres itu hasilnya tidak sah, berarti bila mengacu pada undang-undang Pemilu, PAN tidak berhak ikut Pemilu," katanya.
Menurut dia, dengan PAN tetap dapat ikut Pemilu 2009, 2014, 2019 dan 2024, berarti pemerintah mentolerir keberadaan partai yang secara hukum tidak sah itu. Ia curiga hal ini terjadi karena pemerintah menganggap PAN sebagai teman. Apalagi karena ketua umumnya, Zulkifli Hasan, menteri di kabinetnya.
"Karena itu saya katakan bahwa kasus PAN ini menjadi bukti kuat bahwa negara kita ini tidak lagi berdasarkan hukum, melainkan berdasarkan kekuasaan, sehingga hukum cenderung dikesampingkan," katanya.
Muslim juga menunjukkan bukti lain kalau Indonesia memang bukan lagi negara hukum, melainkan negara kekuasaan, yaitu adanya pasangan calon yang cacat secara hukum, karena didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilandasi nepotisme. Pasangan dimaksud adalah pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. Pasangan ini diusung Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PAN dan Demokrat, serta didukung PBB, Partai Gelora, Hanura dan PSI.
Calon yang cacat secara hukum tersebut adalah Gibran Rakabuming Raka, karena dia bisa menjadi Cawapres Prabowo berkat putusan Nomor 90/PUU-XXI2023
yang dibuat pamannya, yakni Ketua MK Anwar Usman. Putusan ini dinilai cacat hukum karena hubungan kekeluargaan Anwar dan Gibran (nepotisme), juga karena putusan itu melampaui kewenangan MK sebagai lembaga yang menguji undang-undang.
Meski tidak punya kewenangan mengubah norma dalam undang-undang, Anwar mengubah norma pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan Capres-Cawapres. pasal 169 huruf q semula hanya mengatur bahwa usia Capres/Cawapres minimal 40 tahun, tapi oleh putusan MK nomor 90 ditambah syarat alternatif dimana siapapun yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah, bisa menjadi Capres/Cawapres.
Karena putusan kontroversial ini, Gibran yang masih berusia 36 tahun dan sedang menjabat sebagai walikota Solo, dapat menjadi Cawapres, sementara Anwar dicopot dari jabatan ketua MK oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena dinilai melakukan pelanggaran berat.
Muslim menyoroti KPU yang menerima dan.mengesahkan pencalonan Prabowo-Gibran, meski untuk itu KPU harus merevisi peraturannya sendiri, yaitu PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menetapkan bahwa usia Capres/Cawapres minimal 40 tahun, menjadi PKPu Nomor 23 Tahun 2023 untuk mengakomodir putusan MK nomor 90.
Dampak dari tindakan KPU ini adalah seluruh pimpinannya dilaporkan ke Dewan Pengawas Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai melakukan pelanggaran etik.
"Jadi, Pemilu ini cenderung melegitimasi negara kekuasaan, bukan negara negara hukum," tegas Muslim
Ketika ditanya apakah Pemerintah, Menkumham dan KPU dapat digugat atas keikutsertaan PAN dalam Pemilu? Muslim menjelaskan begini; "Jika prinsip negara kita adalah menjunjung tinggi hukum, bukan negara kekuasaan, keikutsertaan PAN dalam Pemilu harus digugat".
Ia mengakui kalau sekarang ini, karena penguasa telah menjadikan negara ini sebagai negara kekuasaan, cenderung bertindak semena-mena, sehingga konstitusi di bawah dia, bukan dia yang patuh pada konstitusi, dan konstitusi diatur sesuai kehendak kekuasaan.
"Contohnya putusan MK yang meloloskan Gibran, Partai-partai dalam Koalisi Indonesia Maju, yaitu Golkar, PAN, Gerindra dan Demokrat karena merupakan partai pendukung penguasa, ya mengakomodir saja, menerima tanpa reserve. Padahal jelas itu menyalahi undang-undang," tegasnya.
Muslim berharap terbangun kesadaran masyarakat untuk segera menghentikan ini, karena negara kekuasaan memang pasti sewenang-wenang, dan itu akan membangun antipati di masyarakat, karena penguasa negara kekuasaan mau menang sendiri dan hanya mengutamakan golongannya.
"Sekarang ini tentu banyak dari kita yang bertanya; siapa di balik ini semua? Apakah oknum di balik ini hanya menginginka kekuasaan belaka? Atau ada kekuatan besar di baliknya, yaitu oligarki untuk mendapatkan keutungan-keuntungan dari kekuasaan?" lanjut Muslim.
Ia mengaku curiga kalau keikutsertaan Gibran dalam.Pilpres 2024 merupakan bagian dari langkah startegis okigarki yang semula ingin Jokowi menjadi presiden 3 periode, tetapi gagal. Oligarki telah hampir 10 tahun menikmati manisnya kekuasaan, dan ingin berlanjut.
"Sehingga (mereka) mencoba mendesain dengan mengangkat putra presiden menjadi Cawapres dengan harapan, presiden habis-habisan melakukan cawe-cawe untuk mendorong penggunaan kekuasaan dan institusi yang ada. Sebetulnya ini tidak boleh terjadi. Kalau begini kan namanya memantik kemarahan, memanti amuk rakyat karena negara negara tidak dikelola di rel yang benar" pungkas Muslim. (rhm)







