Jakarta, Harian Umum - Mahasiswa dari sejumlah universitas akan menggugat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, proses pembentukan undang-undang tersebut dinilai cacat prosedural dan manipulatif, serta tidak memenuhi unsur partisipasi publik yang bermakna.
"Dugaan manipulasi dalam partisipasi bermakna ini menjadi celah bagi kami untuk mengkaji lebih dalam rencana gugatan uji formal ke Mahkamah Konstitusi," kata Fitrah Aryo, ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) kepada wartawan di depan Gedung DPR, Selasa (18/11/2025).
Ia menyoroti adanya kecacatan prosedural dalam penyusunan RKUHAP yang dinilai sengaja memanipulasi masyarakat. Sebab, banyakorganisasi masyarakat sipil yang namanya dicatut seolah-olah mengusulkan sejumlah pasal.
"Kalau UU TNI itu dibahas secara sembunyi-sembunyi, RKUHAP ini dibahas secara manipulatif. Ratusan organisasi, elemen masyarakat sipil dicatut namanya seakan bekerja sama, padahal itu partisipasi semu atau tokenisme," jelas Aryo.
Ia memaparkan bahwa dalam teori partisipasi publik, ada tiga syarat meaningful participation, yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk dijelaskan.
"Yang pertama hak untuk didengar, iya dilakukan, tapi hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk dijelaskan itu tidak terpenuhi, (karena) usulan masyarakat enggak pernah dipertimbangkan dengan serius," kata dia.
Apalagi, lanjut dia, DPR mengatakan ada usulan dan masukan yang diakomodir, dan ada yang tidak.
"Tapi enggak dijelasin kan, mana yang enggak bisa diakomodasi, apa alasannya?" sambung dia.
Aryo juga mengungkap bahwa draf resmi RKUHAP baru dikeluarkan oleh DPR RI pada Selasa pagi, tepat sebelum pengesahan.
"Draf yang selama ini mungkin kita kritik adalah draf lama. Mereka menyembunyikan draf tersebut dan ketika hari pengesahan, ternyata mereka punya draf baru yang tentu perlu kita pelajari kembali," ungkapnya.
Oleh karena itu, mahasiswa akan fokus membedah draf final tersebut untuk memastikan apakah pasal-pasal krusial masih memuat ancaman yang sama sebelum resmi mendaftarkan gugatan ke MK.
Sebelumnya, Selasa (18/11/2025), DPR mengesahkan revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang, dan akan berlaku pada 2 Januari 2026.
Pemberlakuan KUHAP baru itu akan berbarengan dengan pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (man)


