Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung dan Jakarta, Rabu (4/2/2026).
“Yang bersangkutan pejabat eselon 2 di Bea Cukai sebenarnya, sudah mantan ya, mantan direktur penyidikan dan penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Ia menambahkan, selain eks pejabat Ditjen Bea dan Cukai tersebut, penyidik KPK juga menangkap sejumlah pihak di Jakarta, dan beberapa pihak itu sudah tiba di Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan.
"Beberapa pihak sudah tiba di K4 dan sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Beberapa pihak lain masih dalam perjalanan untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Ia menjelaskan, OTT ini berkaitan dengan perkara importasi yang dilakukan oknum Ditjen Bea Cukai bersama pihak swasta di mana KPK menduga adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak tersebut.
Barang bukti yang disita dari kasus ini berupa uang tunai dengan nilai miliaran rupiah, valuta asing dan logam mulia seberat 3 kilogram.
Sebelumnya diberitakan, hari ini KPK melakukan OTT di Jakarta dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Untuk OTT di Banjarmasin, kasusnya terkait dengan restitusi di Kantor POelayana Pajak (KPP) Banjarmasin. (man)







