Jakarta, Harian Umum- Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Syahrial, meminta Kepala Inspektorat Zainal agar memberikan dua sanksi berupa teguran keras dan pemotongan tunjangan kerja daerah (TKD) kepada Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Achmad Firdaus.
Pasalnya, pejabat eselon II itu selain dinilai tidak disiplin, juga laporannya tentang sistem pendataan aset dinggap tidak benar.
"Saya minta Inspektorat memberi teguran keras kepada Kepala BPAD, dan potong TKD-nya karena dia tidak disiplin!" tegas Syahrial, Rabu (14/3/2018), dalam rapat dengan pendapat di ruang rapat Komisi E di lantai 1 gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Politisi PDIP itu marah karena dalam rapat yang membahas tentang terhambatnya lelang proyek akibat penghapusan aset yang belum selesai tersebut, Firdaus tak kunjung datang meski ditunggu hingga 2 jam.
Saat dikonfirmasi staf komisi, pihak BPAD mengaku tidak mendapat undangan untuk mengikuti rapat ini, namun setelah dicek ulang, diketahui kalau klaim itu ternyata tak benar, karena undangan telah diterima pegawai BPAD bernama Ayub.
"Masalah aset ini menjadi penyebab mengapa selama tiga tahun DKI mendapatkan WDP (wajar dengan pengecualian) dari BPK. Kalau BPAD selalu tidak disiplin, pencatatan aset tak pernah beres, bagaimana mau dapat WTP (wajar tanpa pengecualian)?" omel Syahrial.
Ia lalu memberitahu kalau Firdaus pernah melaporkan kepada Gubernur Anies Baswedan kalau pencatatan aset telah dilakukan secara sistematis.
"Tapi kalau faktanya sampai sekarang masalah penghapusan aset saja tidak kunjung beres, sehingga mengganggu pelaksanaan lelang di SKPD, berarti laporannya itu tak benar. Nonsens!" tegasnya.
Syahrial mengancam, jika Inspektorat tidak melaksanakan apa yang direkomendasikannya, ia akan melapor kepada Gubernur.
Ia juga meminta Asisten Sekda Bidang Kesejahteraan Rakyat Catur Laswanto yang hadir dalam rapat in, ikut menindaklanjuti apa yang ia rekomendasikan.
"Saya akan berkoordinasi dengan Asisten yang berkaitan dengan BPAD," jawab catur.
Dalam rapat yang antara lain dihadiri Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan direktur utama (Dirut) RSUD Koja, dan Dirut RSUD Duren Sawit itu terungkap kalau proyek-proyek yang mereka kerjakan tahun ini ada yang belum dapat dilelang karena penghapusan aset yang berkenaan dengan proyek itu belum tuntas ditangani BPAD.
Di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, aset yang belum tuntas dihapus terdiri dari 177.170 item aset tetap dengan nilai Rp560 miliar. Aset ini terdiri dari peralatan kantor seperti komputer, filling cabinets dan kendaraan roda empat.
Sementara aset yang rusak berat yang juga belum dihapus BPAD sebanyak 491 item dengan nilai Rp2,37 miliar.
Staf BPAD yang datang untuk menghadiri rapat mengaku, pada 5 Januari hingga 2 Februari 2018 pihaknya melakukan penilaian terhadap aset-aset di 43 SKPD yang tersebar di 189 lokasi yang di antaranya terdiri dari 399 bangunan.
Ia menyebut, pada 6 Maret lalu hasil penilaian itu telah dikeluarkan dan pada 13 Maret mulai dilakukan proses verbal untuk penghapusan aset-aset itu. (rhm)







