Lampung Barat, Harian Umum - Kamis,04-02-2024,Ketua Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Pagar Dewa Ubay Alafief, melakukan pembiaran terhadap Partai Kebangkitan bangsa (PKB) yang diduga melakukan money politik saat gelaran kampanye di Pekon (Desa) Pahayu Jaya kecamatan Pagar Dewa, Senin (1/1/2024).
Dalam kegiatan kampanye salah satu Caleg DPR RI dari partai PKB tersebut terdapat aktivitas pembagian amplop yang disebut sebagai uang transportasi.
Ubay Alafief menyebut, pembagian amplop tersebut hanyalah untuk biaya transportasi peserta kampanye sehingga diperbolehkan sebab memiliki dasar hukumnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Barat Novri Jonestama menerangkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan Panwascam Pagar Dewa hari ini guna klarifikasi.
Jadi hari ini kita bakal memanggil anggota kita (Panwascam) yang ada di Pagar Dewa, artinya proses yang ada di Bawaslu akan kami lakukan, seandainya praduga itu ada maka Bawaslu akan melakukan penelusuran, jelasnya saat kami temui di kantor Kamis 4/1/2024.
Dirinya mengatakan, peneluran yang dilakukan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 dan juga PKPU nomor 1622 tahun 2023
Jones sapaan akrab Ketua Bawaslu Lambar, menerangkan, dirinya juga sudah melihat video amatir yang beredar di media sosial.
Makanya kami akan panggil dan mendengarkan langsung dari ketua panwascam, karena hak jawab dari ketua panwascam itu sendiri sangat kami butuhkan juga, karena kami baru mendengar tanggapan tersebut dari satu pihak saja, jadi biar jelas kami akan dengarkan penjelasan dari beliau, jawabnya akan kami teliti dan dii kaji,karena dia juga punya hak bicara juga, terangnya.
Mudah-mudahan hari ini dia hadir karena hari ini sudah kami panggil dan dia harus mempertanggung jawabkan apa yang disampaikan.
Setelah melihat video nya, Jones langsung menghubungi pihak panwascam terkait video yang lagi viral saat ini. untuk mengkompirmasi terkait kampanye yang di adakan oleh caleg DPR RI dari partai PKB tersebut.
Kemudian dia, menyampaikan, jika memang ditemukan pelanggaran maka pihaknya akan dikena kan sangsi sesuai undang-undang nomor 717.
Tetapi untuk menempuh jalur tersebut dibutuhkanproses, kalaupun benar apa yang diberitakan itu,tim akan menelusuri,mulai dari siapa pemberi dan siapa penerimanya,ujar nya
( Yaldo/Yes24 )







