Jakarta, Harian Umum- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan sementara anggota direksi dan personel Lion Air.
"Hal ini dilakukan untuk kelancaran investigasi kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang sedang dilakukan KNKT," jelas Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M Pramintohadi Sukarno melalui keterangan persnya, Kamis (1/11/2018).
Ia menambahkan, pembebastugasan sementara ini berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Civil Aviation Safety Regulation Part 121. Peraturan tersebut mengatur tentang Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, And Supplemental Air Carriers.
"Hal ini juga demi mempertimbangkan tuntutan masyarakat agar pemerintah mengumumkan secara terbuka terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT-610," imbuhnya.
Pramintohadi mengakui, pembebastugasan itu dilakukan setelah pihaknya mengirim surat kepada PT. Lion Mentari Airlines agar membebastugaskan sementara anggota direksi dan personel pesawat udaranya, karena KNKT tengah menginvestigasi jatuhnya Lion Air JT-610 yang merupakan pesawat jenis Boeing B737-8 MAX dengan registrasi PK-LQP.
Anggota direksi dan personel pesawat udara yang dibebastugaskan sementara adalah Director of Maintenance and Engineering, Quality Control Manager, Fleet Maintenance Management Manager dan Release Engineer PK-LQP.
"Selanjutnya Lion Air diminta menugaskan anggota direksi dan personel pesawat udara ini untuk membantu sepenuhnya proses investigasi dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang," imbuh Pramintohadi lagi.
Guna menjaga terpenuhinya aspek kelaikudaraan pengoperasian pesawat udara Lion Air, Pramintohadi juga meminta agar Direktur Utama PT Lion Mentari segera menunjuk Pejabat Pengganti Director of Maintenance and Engineering dan Quality Control Manager.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membekukan lisensi personil pesawat udara dimaksud untuk jangka waktu 120 hari ke depan. (man)







