Jakarta, Harian Umum - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-lP Hasto Kristiyanto, Jumat (10/1/2025), mempraperadilankan KPK yang pada tanggal 24 Desember 2024 silam menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam upaya Marun Masiko menggantikan Zainuddin Kiemas sebagai anggota Fraksi PDIP DPR RI.
Pasalnya, Zainuddin meninggal dan Masiku ingin menggantikannya melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Soal permohonan praperadilan Hasto tersebut dibenarkan Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Djuyamto.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Djuyamto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).
Ia menambahkan , permohonan itu diregistrasi sebagai perkara bernomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dan Ketua PN Jaksel telah menunjuk dirinya sebagai hakim tunggal yang akan menangani perkara tersebut.
"Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” imbuh Djuyamto.
Seperti diketahui, penetapan tersangka Hasto oleh KPK memicu polemik, karena dilakukan sepekan setelah PDIP memecat Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution karena dinilai telah berkhianat. Terlebih karena Harun.Masiku yang buron sejak Januari 2020, hingga kini belum tertangkap, sehingga meski KPK mengatakan punya bukti keterlibatan Hasto dalam kasus penyiapan itu, akan tetapi dinilai belum kuat karena saksi kuncinya adalah Harun Masiku.
Namun, KPK tegas mengatakan bahwa penetapan Hasto itu murni penegakan hukum. Bahkan selain dijerat dengan.pasal siap, KPK juga menduga Hasto menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Harun, karena ada indikasi Hasto punya peran atas lolosnya Harun Masiku saat akan ditangkap pada Januari 2020. (rhm)







