Jakarta, Harian Umum - KPK memanggil anggota Fraksi PDIP DPR RI Maria Lestari (ML) untuk diperiksa sebagai saksi kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyuapan terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme.pergantian antarwaktu (PAW).
Harun Masiku sejak Januari 2020 hingga hari ini masih buron, sementara anggota Fraksi PDIP DPR RI yang ingin digantikan Masiku adalah Nazaruddin Kiemas karena meninggal.
"Hari ini Kamis (9/1/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK (tindak pidana korupsi) suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya dengan tersangka HK," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Ia menyebut, saksi tersebut berinisial MK dan berstatus sebagai anggota DPR.
Selain Maria, KPK juga memanggil Ketua KPU Kabupaten Banyuasinperiode 2019-2024, Agus Supriyanto (AS).
Sebelumnya, KPK menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan menyelidiki proses PAW Maria Lestari jika ditemukan alat bukti, karena selain Harun Masiku, Hasto mengajukan nama lain untuk PAW, yaitu Maria Lestari.
Dalam kasus ini, Hasto diketahui sempat menemui Wahyu Setiawan pada Agustus 2019 yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam PAW Harun Masiku.
Sementara terkait pasal perintangan penyelidikan yang dijeratkan KPK terhadap Hasto dalam kasus ini, karena saat KPK akan menangkap Masiku melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, Masiku berhasil melarikan diri. KPK kemudian menemukan bukti adanya peran Hasto dalam lolosnya Masiku itu. (man)


