Jakarta, Harian Umum - Pakar Hukum Tatanegara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, meminta seluruh polisi aktif yang menduduki jabatan di luar institusi Polri yang berada di tatanan pemerintahan, harus mundur.
Permintaan itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya. Perkara ini merupaka gugatan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur kedudukan anggota polisi di jabatan sipil sebagaimana diatur pada Pasal 28 ayat (3).
“Seluruh jabatan manajerial dan non-manajerial yang merupakan ASN itu seluruhnya harus berhenti, siapapun jabatannya, bintang berapapun, harus berhenti, karena itu bunyi putusan tidak (dapat) ditafsirkan ke mana-mana lagi,” kata Feri dikutip dari kompas.com, Senin (17/11/2025).
Menurut dia, putusan MK tersebut sudah jelas dan bersifat mengikat, sehingga semua polisi aktif yang kini menjabat di ranah sipil harus mundur atau pensiun dini.
"Pada dasarnya, putusan MK itu terang benderang bahwa untuk jabatan ASN, baik manajerial atau non-manajerial, di luar tugas dan kewenangan kepolisian dan/atau surat tugas dari Kapolri, maka itu wajib berhenti semua,” lanjut Feri.
Ia menegaskan, putusan MK ini juga berlaku untuk institusi seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Iya (termasuk BNN dan BNPT) sepanjang berkaitan dengan kewenangan Polri sebagaimana disampaikan MK,” imbuh Feri.
Ia menegaskan, putusan MK ini tidak bisa diinterpretasikan di luar UU Polri, karena, bunyi putusan sudah jelas kalau anggota polisi aktif harus mundur jika ingin menjadi ASN.
"Ini ada yang menafsirkan sesuai dengan UU ASN. Nah, dia enggak baca UU ASN dan putusan MK itu dua hal yang mereka harus pahami baik-baik bahwa ini bukan di UU ASN-nya, di UU Kepolisian-nya. Perintahnya kepada anggota kepolisian,” lanjut Feri.
Untuk diketahui, atas uji materil UU Polri dengan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, dalam sidang pleno pada Kamis (13/11/2025) Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan sebagai berikut:
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat".
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukum mahkamah menyatakan, keberadaan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ justru menimbulkan ketidakjelasan makna norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
“Frasa tersebut tidak memperjelas norma yang diatur, bahkan mengaburkan substansi ketentuan ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’. Rumusan demikian berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Ridwan.
Menurut MK, penjelasan tersebut memperluas makna pasal dan membuka celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa syarat pengunduran diri atau pensiun. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Putusan MK yang menghapus frasa penugasan dari Kapolri menutup ruang peran ganda anggota Polri.
“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Karena itu, dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas Ridwan.
Hanya saja, putusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion). Menurutnya, frasa yang diuji memang berpotensi membuka ruang penafsiran yang terlalu luas terhadap makna ‘jabatan di luar kepolisian’.
“Frasa tersebut dapat dimaknai memperluas norma tanpa batasan yang jelas, sehingga mahkamah patut mengabulkan permohonan para pemohon,” tulis Arsul dalam alasan berbeda yang dibacakan di sidang.
Sementara itu, dua hakim konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Keduanya berpendapat bahwa isu yang diajukan para pemohon bukanlah soal konstitusionalitas norma, melainkan masalah implementasi di lapangan.
“Persoalan terkait anggota Polri aktif yang menjabat di luar kepolisian merupakan isu pelaksanaan norma, bukan konstitusionalitasnya. Karena itu, seharusnya permohonan ditolak,” demikian pendapat keduanya.
Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dimohonkan mahasiswa doktoral Syamsul Jahidin dan advokat Christian Adrianus Sihite. Keduanya memohon agar MK menyatakan frasa dimaksud bertentangan dengan konstitusi.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Namun penjelasan pasalnya menambahkan: “Yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri". (man)


